LPSK Siap Bantu Korban Teror Bom Surabaya dan Sidoarjo

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo dalam keterangan pers terkait dampak korban bom di Surabaya dan Sidoarjo, Rabu (16/5). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Imbas dari peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo berdampak pada korban dan warga setempat. Untuk itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dan siap untuk membantu para korban teror bom dan memberikan perlindungan.
“Kalau korban yang meninggal dunia akibat bom dan ingin difasilitasi, LPSK siap hadir untuk memberikan perlindungan,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo di Surabaya, Rabu (16/5).
Hasto menjelaskan untuk korban yang berasal dari keluarga kepolisian, pihaknya berharap hal itu dikoordinasikan dengan Polda Jatim. Sedangkan untuk warga masyarakat memang harus orang per orang, sehingga Hasto mengimbau untuk mengajukan permohonan bantuan ke LPSK.
“Untuk masyarakat umum sifatnya orang per orang, bisa diwakili oleh orangtuanya atau penasihat hukumnya kalau ada. Kemudian bisa dikirimkan ke LPSK, dan akan kami bantu,” jelasnya.
Sampai saat ini, lanjut Hasto, LPSK baru bisa melakukan verifikasi dan menemukan delapan korban yang mengajukan permohonan untuk bantuan. Pihaknya mengaku kesulitan menemukan korban, karena masih ada yang di rumah sakit. Ada juga yang masih trauma akibat peristiwa bom yang menimpa keluarganya, sehingga tidak bisa ditemui.
“Tapi ini akan kita coba. Karena pelayanan dalam bentuk perlindungan maupun bantuan itu harus sifatnya sukarela dari si pemohon,” tegasnya.
Kalau orang tidak bisa mengajukan permohonan perlindungan, sambung Hasto, pihaknya tidak bisa memaksakan memberikan perlindungan. “Kembali kepada orangnya, kalau mereka (korban) butuh perlindungan, LPSK siap hadir membantu mereka. Dan kami akan terus melakukan pendampingan pada korban,” ucapnya.
Terkait dengan kerusakan bangunan, misalnya apartemen yang rusak, Hasto mengaku sudah ketemu dengan Pemerintah Kabupaten sidoarjo. Dalam prosesnya, Hasto mengatakan, sifatnya kompensasi. Harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan harus melalui Pengadilan.
“LPSK perannya menghitung jumlah kerugian. Alhamdulillah kalau betul, Pemprov Jatim bersedia memberikan bantuan. Kalau korban yang meninggal, keluarga ingin difasilitasi, LPSK siap hadir. Termasuk bangunan-bangunan warga yang terdampak, kami siap membantu,” pungkasnya. [bed]

Tags: