LSM Gempar Akan Laporkan CEO Apartemen Gunawangsa Tidar

Moh. Imam Syafii

Surabaya, Bhirawa
LSM Generasi Muda Pengawal Aspirasi Rakyat (Gempar) membantah telah melakukan pemerasan terhadap CEO Gunawangsa Tidar, Triandy Gunawan. Tudingan bos apartemen ini dinilai tidak memiliki bukti.
Ketua LSM Gempar Moh. Imam Syafii mengaku sama sekali tidak memeras Triandy Gunawan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap warga terdampak dari pembangunan apartemen yang berlokasi di Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan itu.
“Sejak kapan pendampingam itu dianggap pemerasan. Padahal kami hanya melakukan advokasi terhadap warga terdampak,” ujarnya, Kamis(29/11/2018).
Pria berdarah Madura ini berencana melaporkan Triandy Gunawan ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Sebab, tudingan Triandy sudah mengarah kepada fitnah.
Tudingan Triandy dianggap diduga melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3.
“Sesegera mungkin melapor ke pihak kepolisian, karena unsur pidana memenuhi setelah kami melakukan klarifikasi,” jelasnya.
Alunnus IAIN (kini UIN) Sunan Ampel Surabaya ini mengaku dirugikan dengan pemberitaan yang memuat Triandy merasa diperas oleh LSM Gempar. Gempar merasa dirugikan baik secara material maupun non material.
“Tidak ada sedikitpun upaya yang dilakukan Gempar memeras kepada Gunawangsa Group,” ungkapnya.
Imam mengungkapkan, Gempar melaporkan Gunawangsa Tidar atas dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup kepada Polda Jatim beberapa waktu lalu.
“Triandy itu mengaku menerima pemberitahuan dari polda, atas dasar itu dia merasa Gempar memeras, padahal gempar melaporkan dugaan pelanggaran lingkugan hidup, bukan mengenai kompensasi,” tandasnya.
Sebelumnya, CEO Gunawangsa, Triandy Gunawan mengaku kompensasi kerusakan rumah terdampak telah diberikan sendiri kewarga dengan nilai yang bervariatif. Namun dana kompensasi untuk polusi debu, diberikan bertahap selama 3 kali yakni pada bulan Februari, April dan Mei 2016.
“Kita sudah lunasi uang kompensasi polusi debu ke warga melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp. 800 juta. Dana itu diserahkan ke tokoh masyarakat setempat. Namun masalahnya dananya diberikan bertahap ke masing-masing warga, yakni pada tahun 2016, 2017 dan 2018,” ungkap Triandy.
Namun yang membuat warga bergejolak sebenarnya bukan soal uang komepnsasi itu. Ada beberapa warga non terdampak yang ingin mendapatkan ganti rugi dari aktivitas pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar.
“Kalau warga terdampak pembangunan langsung sekitar 119 kepala keluarga yang tersebar di RT-05/RW-02, RT-06/RW-02 dan RT-05/RW-05 kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan Surabaya. Sekarang muncul warga diluar itu yang bergejolak minta dana tali asih, bahkan ada beberapa LSM yang mengancam untuk lapor ke pihak kepolisian,” paparnya.
Triandy mengaku bahwa pihak pengelola Apatemen Gunawangsa Tidar merasa diperas oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan disini. Hal ini didasari oleh bukti surat laporan LSM Gempar ke Polda Jatim yang melaporkan Gunawangsa Tidar tak membayar dana kompensasi.
“Laporan itu ditujukan ke Polda Jatim dan kita cuma dapat tembusan. Ini kan sama saja saya merasa diperas,” ujarnya. [dre]

Tags: