LSM KBS – KJP Desak Polisi Tuntaskan Penyidikan Pertukaran Satwa KBS

polrestabes-surabaya-usut-kbsPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Lambannya pengusutan dugaan pertukaran dan pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) oleh Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Membuat berbagai elemen masyarakat diantaranya Komunitas Budayawan Surabaya (KBS) dan Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL), mendatangi Mpolrestabes Surabaya, Senin (2/6) dan meminta Polisi segera menuntaskan kasus itu.
Taufik Monyong selaku korlap aksi unras menyatahkan, pihaknya ingin memberikan petisi yakni ‘satwa KBS dijarah dan warga menggugat’. Adapun tuntutan yang ingin disampaikan pada aparat Polisi yang pertama dan yang paling mendasar adalah meminta pihak kepolisian untuk segera melanjutkan upaya penyidikan.
“Laporan kasus KBS ke kepolisian bukan hanya meminta pertanggungjawaban dengan Wali Kota Surabaya. Tapi, itu juga sebagai pertanggungjawaban terhadap warga Surabaya,” ujar Taufik, Senin (2/6).
Menurutnya, bagaimana upaya-upaya penyidik dalam penuntasan kasus ini harus segera dilakukan, agar upaya hukum ini tidak bercampur dengan muatan isu politik. Lalu, oleh orang-orang dimanfaatkan sebagai alat politik. Selanjutnya, Taufik menerangkan, bahwa terdapat aturan bilamanan ada satwa yang ditukar, harus mendapat perijinan dari Presiden.
Lanjutnya, dari 421 satwa ada sebagian yang merupakan satwa langkah dan dilindungi. Oleh karenanya harus mendapat ijin dari Presiden. Namun, hal itu tidak dikoordinasikan dan tidak meminta ijin dari Presiden, dan sudah dilakukan. “Kasus ini sebagai pengajaran dan pembelajaran bagi masyarakat. Walaupun hanya kebun binatang, tapi setiap satwanya dilindungi dan ada Undang-undang yang mengaturnya,” urainya.
Setelah menggelar aksi selama beberapa jam, perwakilan elem masyarakat diterima oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono. Dalam mediasi diruang Reskrim, AKBP Sumaryono mengatakan, pihaknya tetap meruning dan mengusut kasus dugaan pertukaran satwa yang terjadi di KBS. Selain itu, dirinya juga melakukan ekspose atas kasus itu.
“Dalam ekspose yang sering kami lakukan, nantinya akan kita petakan dan rencanakan lagi terkait siapa yang akan diperiksa kembali. Kami juga akan dibantu oleh tim evaluasi dari Departemen Kehutanan,” terang AKBP Sumaryono.
Disingung terkait adakah batas penyidikan yang dilakukan Polisi, Sumaryono menjelaskan, penyidikan atas kasus KBS dilakukan pihaknya semaksimal mungkin. Sebab, dalam penyidikan teradapat struktur yakni cepat, terukur, dan professional. Jadi, pihaknya bersam tim penyidik akan mempercepat pengusutan kasus KBS.
Selain itu, pihaknya mengaku penyidikan kasus KBS ditangani Unit Tipiter Polrestabes Surabaya. Jadi, pengusutan kasus itu tidak hanya satu tim penyidik saja yang menanganinya. “Kami tetap koordinasi dengan Unit Tipiter untuk manangani penyidikan kasus KBS,” katanya.
Sedangkan Kanit Tipiter Polrestabes Surabaya AKP Ida Bagus Kadek menambahkan, penyidikan kasus ini masih berjalan dan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak KBS dan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, satwa yang dilindungi itu milik negara, sehingga kalau pindah tangan tetap menjadi milik negara. “Layak tidaknya persoalan itu, nantinya yang berhak menentukan yakni tim evaluasi,” tuturnya.
Terkait benarkah kasus KBS dihentikan, Kadek menegaskan, jangan berpikir bahwa kasus ini dihentikan. Sebab, pihaknya terus melakukan penyidikan atas kasus ini. “Penyidikan kami benar-benar tetap berjalan. Dan kami tidak pernah mengatahkan bahwa kasus ini dihentikan atau di SP3,” pungkasnya. [bed]

Keterangan Foto : AKBP Farman menunjukkan beberapa temuan terkait kematian satwa KBS, [bed/bhirawa]

Tags: