LSM Tuding Layanan BP2T Mengecewakan

Badan Pelayanan Perizinan TerbaduKab Malang, Bhirawa
Layanan diberikan Badan Pelayanan Perizinan Terbadu (BP2T) Kabupaten Malang mengecewakan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa mengaku mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan BP2T.
Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri mengaku akan segera mendatangi DPRD Kabupaten Malang, dan bahkan dirinya juga akan melakukan aksi unjukrasa.
“Pengaduan masyarakat tidak hanya pada pelayanan BP2T saja, tapi juga pengaduan masyarakat terkait pelayanan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” ujarnya.
Menurut dia, pengaduan masyarakat yang diterima, menyangkut pelayanan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), yang sudah satu bulan setengah hingga kini belum juga selesai. Padahal, jika dilihat dari Standart Operasioanal Pelayanan (SOP)-nya, maksimal 14 hari harus suda selesai. Sehingga dengan terlambatnya BP2T mengeluarkan IPPT, maka yang telah dirugikan tidak hanya masyarakat saja, tapi juga akan menghambat investasi yang akan masuk di Kabupaten Malang.
“Seharusnya ketika permohon sudah mendapatkan kertas kuning sebagai bukti sudah mengajukan permohonan izin, sejak terhitung menerima bukti pengajuan itu, maka berdasarkan SOP  tidak lebih dari dua Minggu, pengajuan izin tersebut sudah harus selesai dan sudah diterima oleh pemohon,” terang Kusaeri. Tapi sebaliknya, masih dia katakan, pengajuan IPPT sudah memasuki satu bulan lebih belum juga selesai. Dan berdasarkan pengaduan yang diterima. Pemohon menerima surat tanda terima IPPT dari BP2T, pada tanggal 4 Maret 2016. Sehingga pada saat memasukkan berkas pengajuan IPPT ada kekurangan, yang pasti akan ditolak oleh pegawai BP2T yang bertugas mengecek berkas pengajuan izin dari masyarakat.
“Dan jika kita bandingkan kepengurusan perizinan di Kabupaten Malang dengan Kota Malang sangat jauh berbeda. Misalnya, di Kota Malang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IPPT lebih cepat dibandingkan di Kabupaten Malang. Dan bahkan tidak ada uang non teknis atau tidak ada pembayaran diluar aturan,” jelas dia.  [cyn]

Rate this article!
Tags: