Lukito Dipecat Dari Anggota DPRD Kab Malang

Pengacara Sukma Raharja suami Itje Trisnawati, Setya Eko Nur Cahyono saat menunjukkan surat pemecatan Lukito dari DPP Partai Nasdem

Pengacara Sukma Raharja suami Itje Trisnawati, Setya Eko Nur Cahyono saat menunjukkan surat pemecatan Lukito dari DPP Partai Nasdem

Kab Malang, Bhirawa
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang Lukito Eko Purwandono, dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), telah di pecat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. Sehingga dengan adanya pemecetan tersebut, maka dalam waktu dekat ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Malang akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau akan dilakukan pergantian kader yang duduk di kursi DPRD kabupaten setempat.
Sedangkan kasus yang menerpa Lukito tersebut, karena terbukti melakukan perselingkuhan kepada istri orang lain. Karena hal itu berdasarkan putusan Hakim dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, yang memutuskan jika anggota dewan itu bersalah melakukan perselingkuhan dengan Itje Trisnawati yang tak lain tetangga satu kampung Lukito, di wilayah Kecamatan Kalipare.
Dengan diputuskan bersalah oleh Hakim PN Kepanjen, maka dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung MA, namun, MA menolak kasasi yang diajukan Lukito. Sedangkan isi putusan MA tersebut, ungkap salah satu Kuasa Hukum dari Sukma Raharja suami Itje Trisnawati, Setya Eko Nur Cahyono SH, Minggu (16/10), kepada sejumlah wartawan, yakni  dengan Nomor Register 321k/pid/2016 bunyinya Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak dapat diterima.
“Lukito sendiri sudah dilakukan pemecatan oleh DPP Partai Nasdem sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang, pada 30 April 2016. Sedangkan dengan pemecatan sebagai anggota dewan, dia telah melakukan gugatan ke DPD. Sehingga dia salah alamat, karena Lukito di pecat oleh DPP,” terangnya.
Setya menjelaskan, di pengadilan tingkat pertama Lukito divonis enam bulan. Namun dia terus melakukan upaya hukum ke MA. Dan setelah upaya banding melalui Pengadilan Tinggi (PT)  Jawa Timur ditolak. Sehingga dengan ditolaknya pengajuan kasasi ke MA, maka diharapakan Lukito segera dilakukan eksekusi. Karena sudah ada putusan tetap, baik itu dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanen, PT Jawa Timur, dan ditolaknya kasasi dari MA.
Selain itu, ia juga menegaskan salinan putusan MA sendiri telah dimuat melalui  website resmi MA sejak Mei 2016. Tapi saat itu belum bisa dilakukan eksekusi, karena  MA baru mengirim salinannya ke PN Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 23 September 2016.
Hal ini dibenarkan, Humas PN Kepanjen, Kabupaten Malang Handry Argatama, jika salinan putusan dari MA terkait pengajuan kasasi yang dilakukan Lukito Eko Purwandono sudah diterima PN Kepanjen. “Namun, untuk melakukan eksekusi akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang,” paparnya.
Sayangnya, Handry tidak menjelaskan kapan persisnya PN Kepanjen menerima salinan putusan kasasi MA. Dia hanya mengaku salinan putusan tersebut telah diteruskan ke pihak eksekutor dalam hal ini Kejari Kepanjen.
Secara terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang Sutiyono mengatakan,  ada dua alasan mengapa DPP Partai Nasdem memecat Lukito. Pertama, ia melanggar Undang-Undang, hal ini terkait kasus pidana yang telah terbukti melakukan perselingkuhan terhadap istri orang lain, dan kedua mencemarkan nama baik partai. “Seharusnya dia menghormati putusan DPP dan legowo untuk meninggalkan kursi dewan, dari pada harus dieksekusi oleh Kejaksaan,” tuturnya. [cyn]

Tags: