Lurah Dampit Tak Disanksi karena dalam Kondisi Stres

 H Rendra Kresna

H Rendra Kresna

Kab Malang, Bhirawa
Keresahan warga karena Lurah Dampit, Kabupaten Malang, ada indikasi memiliki kelainan jiwa mendapatkan perhatian serius Bupati Malang H Rendra Kresna.
“Kami akan menarik Lurah Dampit Denny Eko Setiawan sebagai staf. Karena sudah banyak laporan warga Kelurahan Dampit jika Lurah Dampit itu dalam kondisi stres,” papar Bupati Malang H Rendra Kresna, Rabu (14/12), saat berada di Pendapa Agung Kabupaten Malang, di Kepanjen.
Menurut Bupati, dirinya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, agar Lurah Dampit segera ditarik ke dalam. Sedangkan penggantinya nanti bisa dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) atau pejabat yang bukan dari alumni STPDN.
“Dia kita tarik ke dalam dengan setingkat Kepala Seksi (Kasi), karena jabatan lurah itu memang setingkat Kasi,” jelas Rendra.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada Lurah Dampit, dan apanya yang di sanksi, lah wong dia stres,” ujarnya. Dan untuk bisa memastikan kembali jika dia stres atau tidak, lanjut dia, maka dirinya sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Keesehatan (Dinkes) untuk melakukan tes kejiwaan.
Secara terpisah, Lurah Dampit Denny Eko Setiawan, ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyangkal, jika dirinya tidak memiliki gangguan jiwa apa yang dikatakan oleh Kapolsek Dampit AKP Amung Sri Wulandari, dan sudah tersebar berita di surat kabar. Namun, dia mengakui jika dirinya saat ini depresi bukan ketingkat kejiwaan. [cyn]

Tags: