Lurah di Surabaya Tolak Tanda Tangan Bantuan Padat Karya Tunai dari Pusat

Abdussalam MSi

Surabaya, Bhirawa
Salah satu kelurahan di Kota Surabaya yakni Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo menolak untuk tanda tangan bantuan padat karya tunai atau CFW (cash for work) dari pemerintah pusat. Dengan tidak mau tanda tangan itu, Kelurahan Sawunggaling tidak bisa menerima bantuan sebesar Rp300 juta dari APBN tersebut.

Koordinator Kota Program Kotaku Surabaya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Abdussalam MSi menuturkan, di Surabaya ada 14 kelurahan yang menerima bantuan padat karya tunai. Dari 14 kelurahan itu, hanya Lurah Sawunggaling, Dra Ec Gusti Ayu Nuraini Sudibya MM yang tidak mau tanda tangan menerima bantuan.

“Alasan Bu Lurah Sawunggaling tidak mau tanda tangan karena belum ada sosialisasi yang dilakukan Pemkot Surabaya. Padahal sebenarnya sudah ada surat dari pemkot dan SK (surat keputusan) Menteri PUPR mengenai bantuan ini. Selain itu, juga sudah ada SK Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jatim. Seharusnya dasar itu sudah sangat kuat untuk menerima bantuan itu,” ujar Abdussalam, saat dikonfirmasi, Kamis (22/4).

Di Jatim, hanya Kabupaten Sampang, Ngawi dan Bangkalan yang tidak menerima bantuan padat karya tunai ini. Sedangkan di Kota Surabaya, ada 14 kelurahan yang menerima. Ke-14 kelurahan tersebut yakni Asemrowo, Bubutan, Gundih, Airlangga, Sidotopo, Putat Gede, Karangpoh, Tandes, Kutisari, Darmo, Sawunggaling, Kedung Cowek, Kenjeran, Benowo.

“Kelurahan yang menerima bantuan padat karya tunai dipilih berdasarkan SK Wali Kota Surabaya tahun 2015 tentang Kawasan Prioritas. Dalam SK tersebut sebenarnya ada 24 kelurahan. Namun kita pilih lagi berdasarkan dampak Covid-19 ada 14 kelurahan,” jelas Abdussalam.

Bantuan ini, lanjutnya, juga sudah sepengetahuan Wali Kota Surabaya dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. Sebab sebelum bantuan ini turun, pada 16 Februari 2021 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dimintai semacam kesanggupan untuk menerima aset bantuan senilai Rp300 juta.

“Jika Bu Lurah Sawunggaling mau tanda tangan, seharusnya dana ini bisa turun awal April ini. Bantuan ini titik tekannya adalah ingin optimalkan pendapatan keluarga masyarakat yang berpenghasilan rendah karena telah berdampak Covid-19. Karena bantuan ini cukup besar manfaatnya, kami berharap Kelurahan Sawunggaling mau tanda tangan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat masalah ini coba dikonfirmasi melalui WhatsApp ke Lurah Sawunggaling, Dra Ec Gusti Ayu Nuraini Sudibya MM, untuk mengetahui pasti kenapa menolak tanda tangan, hingga berita ini ditulis Lurah Sawunggaling masih belum menjawab. [iib]

Tags: