Lurah Purwantoro Kota Malang Dibui Akibat Peras Warga

AKP Nunung Anggraeni beserta Lurah Purwantoro, Suharnoto, menunjukan barang bukti berupa uang hasil trasaksi dengan SuparnoKota Malang, Bhirawa
Upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Pemkot Malang tercoreng karena ulah Lurah Purwantoro, Kec Blimbing, Suhartono, yang melakukan pemerasan kepada warga saat pengurusan kenaikan satatus tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Surat Hak Milik (SHM), akhir pekan kemarin. Kini Suhartono masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang.
Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Angraini, kepada wartawan akhir pekan kemarin, mengutarakan ditangkapnya Lurah Purwantoro itu, lantaran yang bersangkutan memaksa warga untuk menyerahkan uang sebesar Rp7 juta, untuk memuluskan proses pengurusan SHM.
Sebenarnya transaksi awal yang diminta tersangka, 1% dari NJOP yang diajukan oleh korban sekitar Rp8 juta. Tapi tersangka bersedia menuliskan NJOP sekitar Rp7 juta. Bila korban tak bersedia, tersangka pun tak bisa memuluskan rencana itu.
Menurutnya, penyidik Polresta Malang, menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kejadian ini, menjadi tamparan keras bagi pemerintahan Mohammad Anton,  Wali Kota Malang ini mengakui, jika dirinya sudah mendapat laporan atas kejadian itu. Hanya saja pihaknya baru akan melakukan tindakan setelah tahu persis persoalan yang dialami Lurah Purwantoro.
Menurut wali kota yang kerap disapa Abah Anton ini, kejadian itu sangat disesalkan. Tentunya jika yang terjadi itu betul-betul ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pejabat setingkat lurah, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
”Kita lihat dulu persoalannya seperti apa, saya baru mendapat laporan saja, belum tahu persis. Jika yang bersangkutan benar-benar bersalah akan kami ambil tindakan sesuai dengan tingkat kesalahan mereka,” tutur Abah Anton.
Lebih lanjut, dikatakan Abah Anton, kejadian seperti ini harus menjadi cambuk bagi pejabat lainnya. Bahwa pelayanan publik itu harus diberikan secara maksimal. Namun masyarakat juga tak boleh memaksa untuk diloloskan seluruh pengajuan suaratnya, apabila prosedurnya tak dipenuhi. ”Makanya akan kita lihat dulu, siapa yang salah,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, menyatakan jika perbuatan Lurah Purwantoro itu, mencederai  upaya Pemkot Malang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Arif, apapun alasannya, meminta imbalan dari masyarakat yang mengurus surat itu tak dibenarkan. Karena itu pihaknya menyarakan kepada wali kota untuk mengambil tindakan tegas. ”Kalau menurut saya, jelas langkah yang harus diambil Pemkot adalah memecat yang bersangkutan. Ini tak bisa dibiarkan. Karena reformasi birokrasi bisa berhenti jika masih ada pejabat yang bermental pemelak sepeti itu,” ujar Arif yang Calon Ketua DPRD Kota Malang itu.
Arif lantas menambahkan, kejadian itu, menunjukan jika birokrasi di Pemkot Malang ini tak bisa berjalan dengan normal. Seharusnya seorang pejabat harus patuh dan sejalan dengan kebijakan yang diambil pimpinannya dalam hal ini wali kota.
”Saya kawatir  kejadian itu tak hanya di pejabat tingkat lurah, tapi di SKPD lainnya. Makanya Pak Wali Kota, harus berani melakukan gebrakan yang kongkrit, agar tak terkesan birokrasi Kota Malang ini, jalan sendiri-sendiri,” tuturnya. [mut]

Keterangan Foto : AKP Nunung Anggraeni beserta Lurah Purwantoro, Suharnoto, menunjukan barang bukti berupa uang hasil trasaksi dengan korban Suparno.

Tags: