Lurah Sanggah Keterangan Saksi Sekkel

Saksi-Saptohadi-memberikan-keterangan-terkait-dugaan-pemalsuan-surat-riawayt-tanah-yang-dilakukan-terdakwa-Diah-Rabu-113.-abednego

Saksi-Saptohadi-memberikan-keterangan-terkait-dugaan-pemalsuan-surat-riawayt-tanah-yang-dilakukan-terdakwa-Diah-Rabu-113.-abednego

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat riwayat tanah dengan terdakwa Dra Diah Ernawati Binti H Sudarso, Lurah Rungkut Kidul, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari ini, Ketua Majelis Hakim Maksi Sigerlaki meminta Jaksa Penuntut Umu (JPU) Ahmad Jaya menghadirkan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan JPU adalah Saptohadi, Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Jemur Wonosari Surabaya.
Saptohadi menerangkan, dirinya hanya diperintah terdakwa untuk mengetik surat keterangan tanah atas nama Safiyah Imam Kodrat, Petok D Nomor 1332. Saat itu, Saptohadi masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem).
“Konsep dari Bu Lurah sudah ada. Saya hanya diperintahkan untuk mengetik saja,” terangnya dihadapan Hakim Maksi, Rabu (11/3).
Lanjut Saptohadi, usai mengetik surat keterangan tanah, dirinya kemudian menyerahkan kembali ke terdakwa. Kebetulan, diruangan terdakwa sudah ada Safiyah Imam Kodrat. “Usai saya serahkan, kemudian Bu Lurah meneliti dan menandatangani surat itu,” jelasnya.
Saat mengetik surat, Saptohadi mengaku tak mengetahui bahwa Petok D Nomor 1332 yang diketik atas perintah terdakwa ini tidak tercatat didalam buku Letter C di Kelurahan Jemur Wonosari. “Saya tahunya ketika dipanggil oleh penyidik kepolisian dari Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.
Ditanya terkait pengecekan sebelum pengetikan surat, Sekkel Jemur Wonosari ini mengaku tidak pernah mengecek kebenaran materiil surat keterangan yamg diketiknya. Ia melakukan sesuai yang diperintahkan oleh terdakwa.
“Saya hanya bawahan saja, dan tidak berani menegur Bu Lurah,” ucapnya.
Semua keterangan yang disampaikan saksi Saptohadi, sebagian dibantah keras oleh terdakwa. Bahkan, mantan Lurah Jemur Wonasari ini menuding saksi telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya.
“Sebagian keterangan dari saksi tidak benar adanya, dan terkesan mengada ada,” tegas terdakwa saat dikonflotir dengan saksi Saptohadi.
Atas keterangan saksi, terdakwa berdalih tidak pernah memberikan konsep seperti yang dikatakan saksi. Dia hanya meminta agar surat yang dibuat berdasarkan dalam buku tambahan yang ada di kelurahan. Selain itu saksi dianggap mengetahui setiap adanya perubahan data data tanah yang ada di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari.
“Setiap adanya perubahan, saksi ini tahu, karena jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan,” kata Terdakwa.
Sementara Ketua Majelis Hakim Maksi Sigerlaki meminta agar JPU Ahmad Jaya bisa menghadirkan buku letter C asli milik Kelurahan Jemur Wonosari dan buku tambahan yang dimaksud dalam bukti yang ditunjukan oleh terdakwa.
Usai persidangan, Irhamto selaku pengacara terdakwa menjelaskan, buku tambahan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat. Buku tersebut sebagai catatan perubahan data yang tidak ada dalam letter C.
“Karena dakwaannya tertulis bahwa klien kami dituduh menerbitkan atau membuat surat palsu dengan isi yang tidak benar. Sementara terdakwa sendiri membuat surat keterangan ini berdasarkan buku tambahan, yang mana buku itu sudah ada sebelum terdakwa menjabat,” tandasnya.
Perkara ini bermula ketika terdakwa Diah Ernawati menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari telah membuat surat keterangan riwayat tanah atas nama Safiah bin Imam Kodrat. Padahal sesuai data yang tercatat dibuku letter C No 1332, obyek seluas 4020  tersebut milik Heru Kamaldi Djojonegoro.
Surat itu digunakan Safiyah Imam Kodrat sebagai bukti untuk menggugat perdata Heru Kamaldi. Dengan bukti itulah terdakwa Diah Ernawati dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena dianggap menerbitkan surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar atau palsu. Atas perbuatannya itulah, terdakwa Diah didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman  6 tahun penjara. [bed]

Rate this article!
Tags: