M Iqbal Anas: Bayar Iuran JKN-KIS Praktis dengan Autodebit

Petugas BPJS memberikan pelayanan kepada anggota BPJS yang membutuhkan informasi dan melakukan pengurusan terkait keanggotaan BPJS. [ rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memanfaatkan layanan autodebit untuk membayar iuran bulanannya.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, layanan autodebit menawarkan sejumlah keunggulan dan kemudahan yang tak dimiliki alternatif pembayaran lainnya. Bisa otomatis terpotong dari nomor rekening atau melalui akun financial technology (fintech), maka peserta tak perlu lagi khawatir lupa membayar iuran setiap bulan.
”Bisa bayar tepat waktu, peserta pun terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran. Peserta tak perlu khawatir jika sewaktu-waktu, ada gangguan sistem yang mengakibatkan tidak bisa membayar iuran. Padahal ada kecenderungan peserta suka membayar iuran mendekati batas jatuh tempo, bisa teratasi dengan autodebit,” ujar Iqbal.
Layanan autodebit, juga terbilang efektif dari segi waktu. Kini fasilitas autodebit ini tak hanya disediakan oleh sejumlah bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA, melainkan juga ada pilihan lainnya. Per Juli 2019, autodebit juga dapat dilakukan melalui fintech yang tersedia pada Mobile JKN.
Yang paling mutakhir bagi peserta yang tidak memiliki smartphone dan tidak memiliki rekening bank. Peserta tetap dapat melakukan pendaftaran autodebit melalui telepon genggam (2G), dengan mengakses *141*999#. Peserta dapat mengisi saldonya di seluruh kantor pos indonesia, maupun outlet Alfamart dengan menunjukkan nomor peserta JKN-KIS dan menyebutkan nomor telepon genggamnya.
Berlakukannya autodebit untuk semua kelas per 1 Januari 2019, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Kalau dulu hanya khusus untuk pendaftaran peserta PBPU kelas 1 dan 2, meskipun ada juga peserta kelas 3 yang memanfaatkannya. Kalau sekarang seluruh peserta dari kelas manapun bisa memanfaatkan layanan itu.
Syarat pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS, mengisi formulir kesediaan pendaftaran autodebit untuk kesediaan dilakukannya proses autodebit pembayaran iuran pada rekening yang didaftarkan, secara rutin setiap bulan pada tanggal yang disepakati. Pemilik rekening autodebit boleh dari kepala keluarga, anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) maupun keluarga/penanggung di luar KK.
Jika pendaftaran autodebit dilakukan melalui akun fintech yang tersedia pada Mobile JKN, peserta cukup melakukan registrasi ke dalam Mobile JKN dan mendaftar layanan autodebit dengan mengikuti langkah-langkah yang tercantum pada aplikasi itui. Demi kelancaran proses autodebit, Iqbal pun mengingatkan agar peserta memastikan saldo rekening atau saldo fintech mencukupi untuk didebit.
Ditambahkan Iqbal, peserta harus memastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. Nomor handphone yang didaftarkan peserta untuk mobile cash di Mobile JKN harus aktif, pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang mana selanjutnya BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank mitra. [kim]

Tags: