MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf

BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan
Surabaya, Bhirawa
BPJS Kesehatan sampai saat ini mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pemberitaan yang beredar. Dimana, MA mengabulkan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019.
Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf pada rilis yang diterima Bhirawa, Senin malam (9/3). “Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. Hal tersebut, kata dia bakal mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. “Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tambah Iqbal.
Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu. [geh]

Tags: