MA Hukum Mantan Kadis PU Pengairan 2 Tahun

Antonius Djaka Priyanto. [Sudarno/bhirawa]

Antonius Djaka Priyanto. [Sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus penipuan fee proyek yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Madiun, Ir.Antonius Djaka Priyanto. Selain menolak kasasi terpidana, MA juga menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Madiun.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun, Suryodiyono, petikan putusan tentang penolakan kasasi keduanya, telah diterima oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis 2 Juli 2015 lalu. Dalam petikan tersebut, MA menvonis terpidana Anton Djaka Priyanto selama 2 tahun penjara.
“Petikan dari MA telah kita terima hari Kamis (2/7) kemarin. Intinya, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh keduanya (Antonius dan JPU),” terang Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun, Suryodiyono, kepada wartawan, Senin (6/7).
Petikan putusan kasasi itu, lanjut Suryo, ditandatangani oleh majelis hakim tingkat kasasi dengan ketua Dr.Andi Abu Ayu serta dua anggota masing-masing Dr.Sofyan Sitompul dan Dr.HM Syarifuddin, pada 16 Juni 2015.
“Dengan turunnya petikan kasasi ini, jika kedua belah pihak (terpidana dan JPU) tidak mengajukan PK (Peninjauan Kembali), maka status hukumnya telah incrach (berkekuatan hukum tetap),” pungkas Suryodiyono.
Sebelumnya, dalam vonis di pengadilan tingkat pertama 20 November 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diketuai Agus Pambudi, juga memvonis Antonius selama 2 tahun penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian Antonius dan JPU sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Tapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Yakni tetap memvonis Antonius selama 2 tahun penjara. Masih tak puas, kemudian mereka sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Tapi, baik vonis pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, sama. Antonius tetap divonis selama 2 tahun penjara. Sebelumnya JPU Bambang Setyo Hartono, dalam sidang dengan agenda tuntutan 3 November 2015 lalu, menuntut Antonius selama 3,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, Antonius Djaka Priyanto diadili karena terlibat penipuan fee proyek pembangunan infrastrukur tahun 2011 sebesar Rp1,875 milyar. Bersama mantan komisioner KPU Kota Madiun, Antonius Sudarmanto, mereka berdua menjanjikan proyek kepada 10 asosiasi kontraktor. Namun setelah uang fee sebesar Rp1,875 milyar diberikan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung turun. Karena merasa tertipu, kemudian ada kontraktor yang melapor ke polisi.
Sedangkan Antonius Sudarmanta, putusan kasasinya telah turun sejak 23 Oktober 2013 lalu, dengan pidana selama 3,5 tahun penjara. Sudarmanta yang sebelumnya bebas demi hukum, telah dieksekusi oleh jaksa 12 Mei 2014. [dar]

Tags: