MA Kesulitan Cari Hakim Adhoc

Gedung MAJakarta, Bhirawa
Mahkamah Agung kesulitan menjaring peserta seleksi calon hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap VI 2014.
“Dari tahun ke tahun makin berkurang pendaftar (calon hakim adhoc Tipikor). Kayaknya orang semakin tidak tertarik menjadi hakim,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Senin (20/10) kemarin.
Walaupun statusnya hakim adhoc, kata Ridwan, dengan masuk setiap hari dan harus mematuhi kode etik pedoman perilkau hakim membuat orang tidak tertarik untuk ikut mendaftar sebagai hakim.
“Kami khawatir bisa jadi (calon pendaftar) tidak merasa nyaman dan lebih baik tidak jadi hakim, sehingga animo masyarakat menjadi turun,” ucapnya, menduga.
Ridwan mengungkapkan hingga 20 Oktober 2014 baru ada 49 pelamar yang menyerahkan berkas pendaftaran, yakni 20 orang melamar hakim adhoc pengadilan Tipikor tingkat banding dan 19 melamar hakim adhoc pengadilan Tipikor tingkat pertama.
“Tapi kami optimistis dengan perpanjangan masa pendaftaran akan menambah jumlah pelamar, sehingga kami bisa memperoleh calon yang baik lebih banyak dan hasilnya lebih bagus,” ujar Ridwan, berharap.
Dalam pemberitaan sebelumnya, MA memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap VI 2014.
“Batas waktu lamaran yang berakhir 23 Oktober 2014 diperpanjang sampai dengan 7 November 2014,” kata Ketua Panitia Seleksi Hakim Adhoc Tipikor Artidjo Alkostar, dalam suratnya ke Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.
Artidjo mengungkapkan perpanjangan masa pendfataran tersebut karena minimnya pendaftar.
“Berdasarkan pantuan panitia seleksi penerimaan hakim adhoc pengadilan Tipikor tahap VI 2014 pada 30 pengadilan tinggi yang ditunjuk ebagai tempat seleksi, ternyata pelamar yang telah menyerahkan berkas lamarannya masih sangat minim,” kata Artidjo dalam surat yang ditandatangani 17 Oktober ini.
Untuk itu, panitia seleksi meminta seluruh ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia mengumumkan kembali kepada masyarakat dalam wilayah hukumnya tentang perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon hakim adhoc tipikor.
Dalam pengumumannya, MA menerima pendaftaran calon hakim adhoc Tipikor dengan kualifikasi diantaranya berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lainnya (hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak) dengan pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun serta umur minimal 40 tahun. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: