Mabes Polri Gerebek Pabrik Pupuk Oplosan di Gresik

?????????????

Gresik, Bhirawa
Bareskrim Mabes Polri menggerebek pabrik pupuk oplosan milik CV Adi Jaya di Desa Golokan, Kec Sidayu, Kab Gresik. Penggerebekan dipimpin Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Yazid Fanani.
Informasi yang dihimpun Bhirawa, pabrik pupuk oplosan itu sudah berdiri sejak tahun 2010 dan masuk ke dalam sebuah gang. Kondisi jalan masih berupa tanah dengan jarak dari jalur Pantura, sekitar 1 kilometer. Pabrik pupuk oplosan itu berdiri di atas lahan sekitar 1 hektarare dengan dikelilingi tembok. Di dalamnya, nampak berdiri lima bangunan terbuka yang berisi tumpukan bahan baku pupuk ala Arifin. Juga ada ratusan sak bahan baku, juga mesin pencampur, yang totalnya sebanyak 13 buah.
Modus tersangka, memproduksi pupuk non standar atau tanpa bahan kimia, dalam pembuatan bahan baku yang tersedia seperti phospat, dolomit dan calsium telah dicampur menjadi satu di mesin pengaduk. Kemudian ditambah air secukupnya secara merata, dengan bahan-bahan baku yang sudah dimasak itu bisa membentuk gumpalan kecil-kecil.
Menurut Brigjen Yazid, dalam pengerebekan itu juga langsung pemilik CV Adi Jaya, Arifin (43) langsung ditetapkan sebagai tersangka, beberapa merk pupuk yang dihasilkan tersangka, antara lain NPK, SP-36, Phoska dan merk-merk lainnya lagi. Semuanya tidak sesuai standar, begitu juga pada harga jual jauh berbeda dengan harga pupuk asli.
Pupuk yang dijual tersangka dengan harga pupuk yang diproduksinya seharga Rp425 per kilogram, satu sak dijual Rp21.250. Sedangkan harga pupuk asli per kilogram seharga Rp4.500, dan jika dialikan 50 kilogram atau satu sak-nya senilai Rp225.000. Polisi juga menyita  beberapa barang bukti, seperti bahan baku sebanyak 350 ton phospat, dolomit atau pewarma lebih dari 30 ton, serta pupuk yang sudah siap kirim sekitar 30 ton. Juga mesin penjahit karung, alat pengangkut pupuk dan dua unit truk yang dipolice line.
”Untuk distribusinya, sebagian dijual di sekitar Jatim dan yang lain dijual di luar Pulau Jawa diantaranya di Sumatra. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 1996, tentang sistem budidaya tanaman. Serta, dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Brigjen Yazid. [kim]

Tags: