Macet di Pemkot, Perda Mihol Terkatung

MIRASDPRD Surabaya,Bhirawa
Nasib Perda Minuman Beralkoho(Mihol) semakin tidak jelas jluntrungnya. Saat ini raperda tersebut masih terhambat di pemerintah kota paska selesainya pembahasan oleh Pansus . Kini masalah lain menanti , karena ternyata sampai saat ini Raperda tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna. Semnatara masa kerja Pansus Minhol DPRD Surabaya  sudah berakhir per 18 Maret lalu .
Wakil ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha mengakui jika Pansus Minhol sudah pernah melaporkan kepada unsur pimpinan, meskipun informal, dan saat itu juga diarahkan untuk segera melaporkan ke Banmus. Dan ternyata juga sudah dilakukan, itu sebelum habis masa kerjanya
“Hasilnya kan sudah final dengan kesimpulan diskresi total, artinya sudah tidak sesuai judul awal yakni “pengendalian” dan peredaran minuman beralkohol, karena hasil akhirnhya menjadi diskeresi total yang identic dengan “pelarangan” peredaran minuman beralkohol,” teranya. Senin (4/4).
Terkait lambatnya proses pengesahan Raperda Minhol, Masduki Toha meminta kepada semua pihak untuk juga menanyakan ke pihak Pemkot, karena pembahasan raperda itu ada dua unsur pokok didalamnya yakni anggoat dewan dan wakil Pemkot Surabaya.
“Ini hasil bersama antara dewan dengan Pemkot, harus juga ditanyakan ke pihak pemkot, kenapa bisa seperti itu, jangan hanya kami yang di dewan saja, karena produk Perda itu tidak bisa dikerjakan sendirian, dewan saja atau pemkot saja, harus kedua-duanya,” tandas politisi gaek asal FPKB ini.
Selanjutnya Masdukui Toha juga mengatakan, bahwa ending nya (hasil akhir), tergantung hasil rapat paripurna, karena setiap anggota dewan mempunyai hak yang sama, jika tidak menemui kesepakatan, maka lakukan voting.
Namun sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha juga mempertanyakan status para anggota Pansus Raperda Minhol saat menjadi peserta rapat Paripurna, karena masa baktinya telah habis sejak tanggal 18 Maret 2016.
“Coba tanyakan kepada ketua dan anggota Pansus, saat Paripurna nanti akan berbicara atas nama siapa, karena posisi Pansus sudah habis masa kerjanya, dan karena seharusnya masa kerja mereka diperpanjang, itupun juga harus melalui Banmus dan rapat Paripurna,” tanyanya.
Menanggapi pertanyaan ini, Edy Rachmat mantan ketua Pansus Raperda Minhol menjawab bahwa posisinya di rapat paripurna tetap bisa mengatasnamakan sebagai ketua Pansus, dan itu sudah atas petunjuk ketua dan hasil konsultasinya dengan protocol.
“Maunya kami kan tidak molor seperti ini, bahkan laporan sudah kami buat sebelum masa kerja pansus habis, jadi saya dan teman-taman yang lian masih bisa mengatasnamakan Pansus saat paripurna, karena ini kemauan ketua, agar Banmus dan paripurna digelar setelah masa reses, yang itu artinya melewati batas masa bakti kami,” jawabnya.
Untuk diketahui, sejak awal dibentuknya Pansus Raperda Minhol DPRD Surabaya bertujuan untuk “mengatur” peredaran minuman beralkohol (Minhol) dan bukan untuk “menutup” peredaran secara total di Surabaya, mengingat Kota Surabaya berstatus Kota Metropolitan.
Kalau pada akhirnya Pansus Minhol DPRD Surabaya mengambil keputusan diskresi secara total terhadap peredaran minhol, maka yang terdampak adalah sejumlah usaha seperti diskotek, bar, hotel serta tempat hiburan legal lainnya. Sementara, tempat usaha ini justru merupakan penggiat perekonomian Kota Surabaya. [gat]

Tags: