Macet, PNS Masuk Pukul 07.15 WIB

Apel pagi PNS Pemkab Tulungagung dilaksanakan lebih siang dari biasanya yang biasanya dimulai pukul 07.00 wib, kini baru dimulai pukul 07.15 wib.

Tulungagung, Bhirawa
Mulai Senin (14/1) kemarin, PNS lingkup Pemkab Tulungagung masuk kerja 15 menit lebih lambat dari hari sebelumnya. Perubahan jam kerja efektif tersebut dilakukan karena padatnya arus lalulintas di Kota Tulungagung pada pagi hari.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Organisasi Setda Kabupaten Tulungagung, Dra Imro’atul Mufidah MSi, pada Bhirawa, Senin (14/1). “Mulai hari ini (kemarin) PNS Pemkab Tulungagung masuk kerja mulai pukul 07.15 wib dan pulangnya pukul 15.45 wib,” ujarnya.
Menurut dia, alasan diundurnya 15 menit jam kerja PNS dari jadwal sebelumnya karena saat ini arus lalulintas di Kota Tulungagung sudah mulai padat pada pagi hari. Sehingga dengan mundurnya jam kerja PNS juga memberi kesempatan pada anak-anak sekolah untuk berlalulintas terlebih dulu.
“Dan ini tidak melanggar aturan PNS. Pengunduran jam kerka PNS Tulungagung tidak pula mengurangi jam kerja sebanyak 37,5 jam perminggu,” paparnya.
Ia pun membeberkan sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 1995, jam kerja PNS lebih mundur lagi dari pukul 07.15 wib. Yakni pukul 07.30 wib. “Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 1995 itu masuk kerja PNS pukul 07.30 wib dan pulangnya pukul 16.00 wib,” ucapnya.
Imro’atul Mufidah menepis kabar mundurnya jam kerja PNS Pemkab Tulungagung karena sudah diberlakukannya absensi yang ketat dalam program tunjangan penambahan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin), sehingga membuat sebagian PNS utamanya pejabat tidak bisa hadir di kantor tepat pukul 07.00 wib.
“Tidak benar itu. Ini memang karena alasan padatnya arus lalulintas. Juga memberi kesempatan pada PNS yang mengantar anaknya sekolah tidak kesusu (tergesa-gesa) ke kantor,” paparnya lagi.
Menjawab pertanyaan, Imro’atul Mufidah menandaskan perubahan jam kerja efektif PNS Tulungagung diatur dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM. Bukan kebijakan dari Bagian Administrasi Organisasi Setda Kabupaten Tulungagung.
“Bagian Organisasi hanya memfasilitasi saja. Ini (perubahan jadwal) karena ada masukan dari OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkup Pemkab Tulungagung yang mengusulkan pada Sekda dan kemudian disetujui oleh Plt Bupati Tulungagung,” tuturnya.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Drs H Mashud, tidak mempermasalahkan jam kerja PNS mundur jika alasannya kemacetan lalulintas. “Tidak apa-apa kalau memang jalanan mulai macet. Pada pagi hari biasanya memang padat lalulintasnya,” ujarnya.
Ia pun mempersilakan Pemkab Tulungagung mengambil kebijakan perubahan jam kerja PNS asal tidak melanggar aturan yang ada. “Aturannya gimana. Kalau dibolehkan silakan saja,” terangnya.
Sementara itu, beberapa PNS lingkup Pemkab Tulungagung menanggapi beragam terkait perubahan jadwal kerjanya tersebut. Sebagian merasa senang karena bisa lebih santai di rumah tanpa tergesa-gesa menuju kantor, juga ada yang mengeluh karena harus pulang lagi ke rumah setelah mengantar putra-putrinya sekolah.
“Dari pada menunggu 15 menit di kantor, terpaksa pulang dulu setelah ngantar anak sekolah. Dan itu saya rasa tidak efektif. Lebih efektif tetap masuk jam 07.00 wib,” tandasnya salah seorang di antaranya. [wed]

Rate this article!
Tags: