Madrasah Aliyah Kota Batu Belum Ikuti KBM Tatap Muka Terbatas

Madrasah Aliyah di Kota Batu tidak bisa mengikuti SMA/SMK yang akan segera menyelenggarakan KBM tatap muka terbatas

Kota Batu,Bhirawa
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batu akan menyesuaikan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) di Madrasah Aliyah (MA) dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot). Hal ini menyusul adanya rencana kebijakan bahwa KBM tatap muka terbatas tingkat SMA- SMK di Jatim sudah bisa digelar mulai 18 Agustus 2020 mendatang,

“Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Agama bahwa untuk jenjang MA penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah kota atau kabupaten,” ujar Drs H Nawawi, Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, Senin (10/8).

Ditambahkan Kepala MAN Batu, Halimah MPd bahwa pihaknya masih menunggu kondisi zona wilayah di Kota Batu. Dirinya menyesuaikan dengan surat edaran kementerian dan Pemkot Kota Batu, sebelum memulai pembelajaran secara tatap muka.

“Sambil menunggu, saat ini kami menyiapkan segala sesuatunya jika KBM secara langsung sudah diberlakukan,”ujar Halimah.

Diketahui, Gubernur Jatim telah mengeluarkan SE terkait uji coba KBM tatap muka terbatas untuk jenjang SMA/SMK/SLB, mulai 18 Agustus 2020 mendatang. Aturannya, untuk daerah zona kuning diperbolehkan mendatangkan siswa ke sekolah tidak lebih dari 50 persen jumlah total siswa, daerah zona oranye diperbolehkan mendatangkan 25 persen siswa ke sekolah, sedangkan daerah zona merah masih diimbau tetap melaksanakan pembelajaran secara daring.

Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M. Chori menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah mengikuti kebijakan dari Kementerian Pendidikan. Yakni diperkenankan apabila daerah tersebut masuk zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Covid-19, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Selain memenuhi syarat di atas, penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua yang diwakili oleh komite sekolah, serta ada pembatasan jumlah siswa dalam ruangan kelas termasuk jam pembelajaran yang juga dibatasi,”jelas Chori.

Namun saat ini Kota Batu masih berstatus sebagai daerah zona merah. Dengan demikian, kata Chori, sesuai ketentuan masih belum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran dengan tatap muka. “Untuk Kota Batu saat ini masih akan melaksanakan kegiatan pembelajaran dilakukan melalui sistem daring,” pungkasnya.(nas)

Tags: