Madura Butuh Waktu Lama Jadi Provinsi

Pulau MaduraPemprov Jatim, Bhirawa
Munculnya kembali keinginan sejumlah tokoh pulau Madura untuk memisahkan diri dari Jawa Timur untuk menjadi provinsi tersendiri ditanggapi beragam. Namun sebagian besar sepakat untuk menjadi provinsi sendiri, Madura masih membutuhkan banyak waktu untuk memenuhi ketentuan undang-undang.
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf , mengaku ada peluang bagi Madura untuk berdiri sebagai provinsi tersendiri. Menurutnya undang-undang memperbolehkan pemekaran, namun dengan syarat yang cukup banyak.
“Saya melihat potensi itu ada. Meski begitu usulan menjadikan Madura sebagai sebuah provinsi tetap harus didiskusikan panjang. Kami ingin berdiskusi dengan para penggagas dan ingin dapatkan gambaran kongkrit karena ini jadi perhatian banyak pihak,” kata Wagub Saifullah Yusuf, dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Gus Ipul, sapaan lekat Saifullah Yusuf menegaskan, keluhan masyarakat Madura akan timpangnya bagi hasil migas sebenarnya juga dirasakan oleh Pemprov Jatim. Selama ini, banyak pabrik berdiri di Jatim dan memiliki kantor pusat di Jakarta sehingga pajaknyapun masuk ke Jakarta.
Menurut dia, pemekaran wilayah memang sangat dimungkinkan sepanjang Madura telah memenuhi syarat untuk memekarkan diri sebagai provinsi mandiri. Sesuai pasal 5 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka sebuah daerah bisa menjadi provinsi baru asalkan memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Syarat administratif yang dimaksud adalah adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Wali Kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi Induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan syarat fisik sebagaimana dimaksud meliputi paling sedikit harus memiliki lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi baru. “Di Madura saat ini baru ada empat kabupaten, tapi sebagai usulan, pembentukan provinsi baru patut diapresiasi karena usulan ini sejatinya bermuara untuk mensejahterakan masyarakat Madura,” kata dia.
Tentang rencana deklarasi Provinsi Madura, Gus Ipul juga mempersilakan jika akan ada deklarasi pembentukan provinsi Madura yang akan digelar oleh Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) pada 10 November mendatang. “Ya silakan saja deklarasi. Ndak apa-apa, orang mau deklarasi boleh saja,” kata dia.
Sementara itu, DPRD Jatim menyayangkan sikap masyarakat Madura yang ingin membentuk provinsi sendiri. Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) Pulau Madura masih rendah, sehingga belum bisa berdiri sendiri. “Jadi, ada mekanisme sesuai aturan yang sangat perlu dicermati sebelum melangkah. Terlebih lagi PAD Madura masih jauh dari kata mampu untuk jangka panjang alias masih rendah,” ujar anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Iskandar.
Selain itu, kata dia, untuk menjadi provinsi tak cukup dengan menggelar deklarasi. Masih banyak tahapan yang harus ditempuh. Di antaranya harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. “Silakan saja kalau mau deklarasi. Namun, apakah sudah sesuai mekanisme dan peraturan pemerintah? Jika sudah sesuai, silakan mengajukan permohonan ke Presiden,” kata politisi dari Daerah Pemilihan Madura itu.
Sementara dari kalangan anggota DPR  RI asal Jawa Timur jugamuncul pandangan berbeda.    Anggota Komisi II DPR RI, Fandi Utomo menyebut keinginan Madura untuk menjadi provinsi tersendiri bisa dilakukan, namun harus melewati banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi dengan cepat.
Menurutnya ada  15 kreteria yang tercantum dalam UU 23/2014 untuk pemekaran wilayah provinsi. Namun demikian perlu diketahui tren global di seluruh dunia saat ini ingin menyatukan kawasan yang di Asean disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) di Eropa disebut MEE, begitupula dengan di Amerika. Tapi mengapa di Madura justru ingin menjadi provinsi sendiri. Disisi lain hal ini akan terjadi pemborosan APBN.
“Jujur setiap tahunnya APBN mengalokasikan bantuan anggaran atau kebijakan fiskal untuk setiap provinsi hampir mencapai Rp1 triliun, Karenanya kalau sampai Madura ingin menjadi provinsi sendiri, maka beban negara sangatlah berat. Apalagi tahun 2016, pemerinta pusat lebih berkosentrasi untuk pembangunan infrastruktur,”tegas politisi asal Partai Demokrat, yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Rabu (4/11).
Selain itu yang perlu ditanyakan, manfaat apa yang diambil jika Madura menjadi provinsi. Mengingat banyak sebagian masyarakat hidup di Surabaya. Termasuk adanya jembatan Suramadu yang nyatanya memudahkan warga Madura untuk pergi ke Surabaya daripada ke Bondowoso.
“Artinya kalau itu alasan infrastruktur atau anggaran ya tidak mungkin karena selama ini telah dipenuhi oleh Pemprov Jatim. Jadi yang saya tanya ada motivasi apa, sehingga Madura ingin menjadi provinsi sendiri,”tegas pria yang pernah maju dalam Cawali Surabaya ini.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, , Nizar Zahro dari Dapil XI Madura menyatakan setuju dengan pembentukan Provinsi Madura, asal memenuhi persyaratan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Semua harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.  Kalau bisa memenuhi syarat administasi, kami siap memperjuangkan di DPR RI,” terang politisi asal Partai Gerindra.
Diakui Nizar, secara geografi, demografi, keamanan, sospol, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan hingga kemampuan penyelenggara pemerintahan, Madura menjadi provinsi baru cukup memenuhi. Namun kalau mengacu Pasal 35 ayat (4) huruf a, UU Pemerintahan Daerah minimal ada 5 kabupaten/kota yang mendukung atau mengusulkan membentuk provinsi baru.
“Selain itu juga harus mendapat persetujuan DPRD Kab/Kota dengan bupati/walikota yang menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi. Dan diusulkan gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI,” ujarnya.  [iib.cty]

Rate this article!
Tags: