Madura Dominasi Laporan Sengketa Informasi

Komisi Informasi Jatim Tangani 630 Permohonan Sengketa
Sumenep, Bhirawa
Meski diberlakukan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun sengketa informasi di Jatim terus meningkat. Sejak 2010-2014, sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi (KI) Jatim terus mengalami peningkatan.
Pada 2010 terdapat 21 kasus sengketa informasi yang masuk ke KI. Dari 21 kasus, 18 kasus di antaranya dimediasi, 1 kasus ajudikasi dan 2 kasus dikembalikan. Pada 2011 sebanyak  175 kasus dengan perincian 80 kasus mediasi, 14 ajudikasi, 12 kasus sedang proses, 38 kasus dilimpahkan, 5 kasus batal dan 24 kasus dikembalikan.
Pada 2012 terdapat 146 kasus, 60 kasus mediasi, 23 kasus ajudikasi, 11 kasus proses, 13 kasus dilimpahkan, 17 kasus batal dan 22 kasus dikembalikan. Pada 2013 sebanyak 194 kasus, 27 kasus mediasi, 24 kasus ajudikasi, 95 kasus proses, 2 kasus dilimpahkan, 2 kasus batal dan 17 kasus dikembalikan.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim  Drs Djoko Tetuko Abdul Latif mengatakan tren sengketa informasi yang masuk di KI terus meningkat sejak 2010 hingga 2014.
“Pada 2014 per April ada sebanyak 121 kasus sengketa informasi, 64 kasus ajudikasi, 48 proses dan 107 kasus dikembalikan. Dan setiap tahunnya memang ada peningkatan secara signifikan,” kata Djoko Tetuku Abd Latif, Minggu (11/4).
Menurutnya, selama 3 tahun terahir ini, sengketa informasi yang masuk ke KI Jatim terbanyak dari empat kabupaten di Madura meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.   “Laporan sengketa informasi yang masuk ke KI Jawa Timur, didominasi oleh empat kabupaten di Madura,” terangnya.
Hanya saja, pihaknya tidak bisa menyebutkan jumlah sengketa informasi di Madura ini. Di empat kabupaten ini memang terjadi sengketa informasi secara merata sehingga jumlah sengketa informasi  per kabupaten belum bisa dipublikasikan.
Dia menegaskan, untuk sengketa informasi di Bangkalan dan Sumenep, sejak 2012 langsung ditangani oleh KI setempat, karena sejak 2012, KI sudah terbentuk di dua kabupaten tersebut.
“Kalau sengketa informasi di Bangkalan dan Sumenep sudah ditangani KI setempat, sedangkan di Kabupaten Sampang dan Pamekasan tetap ditangani KI Jawa Timur karena memang belum terbentuk KI,” urainya.
Dia menjelaskan, secara akumulasi sengketa informasi selama 4 tahun ini sebanyak 630 kasus. Soal informasi yang menjadi sengketa, termasuk juga yang terjadi di empat kabupaten di Madura didominasi oleh dua persoalan di antaranya sengketa keuangan dan sengketa tanah. “Jadi ada dua persoalan dalam keterbukaan informasi itu di antaranya soal keuangan dan sengketa tanah,” ungkapnya.

Permohonan Sengketa
Wakil Ketua KI  Jatim  Imadoeddin mengatakan dari sengketa informasi daerah yang masuk ke meja kerja KI Jatim, sampai akhir tahun baru 60 persen saja yang tertangani.  “Rata-rata, sengketa informasi ini tertangani melalui jalur mediasi dan hanya sebagian kecil yang lanjut hingga putusan,”jelasnya.
Dan sengketa yang ditangani KI Jatim, tidak semuanya diproses. ”Sebab, ada sejumlah dari kasus yang diajukan memang tidak memenuhi syarat sehingga ditolak,” katanya.
Menurut Imadoedin munculnya sengketa informasi ini, di antaranya disebabkan karena pemohon informasi tidak dilayani PPID (Petugas Pengolah Informasi dan Data). Meski untuk kategori ini kecil persentasenya. ”Yang dominan adalah permohonan informasi ditangani, namun informasi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan permohonan atau tidak sesuai yang diinginkan dan  ini bersifat substansial,”paparnya.
Namun, sengketa informasi saat ini dinilai KI Jatim sudah mulai berimbang. Saat ini kebanyakan dalam konteks substansial. Artinya pemohon kurang puas dengan informasi yang diminta dan diberikan oleh PPID.
Sehingga, lanjut Imadoeddin, pemohon menyampaikan keberatan kepada PPID. Keberatannya ditangani, namun pemohon masih belum puas hingga diajukanlah sengketa informasi kepada KI Jatim yang kemudian ditangani secara substansial.
Hal ini, kata Imadoedin,  berbeda dengan di tahun-tahun awal yang sebelumnya banyak sengketa ditangani Komisi Informasi Jatim bersifat prosedural. Sengketa informasi ini, disebabkan PPID tidak memahami tugas dan wewenangnya sehingga mengabaikan permintaan informasi dari pemohon dalam hal ini masyarakat. “Karena dicueki, hal itu berakibat terjadilah sengketa hingga sampai ke meja KI Jatim,” ungkapnya.
Hingga April 2014 kemarin, telah diajukan 5 sengketa informasi ke meja KI Jatim. Keseluruhan sengketa informasi juga menyebar di berbagai daerah. Di antaranya dari Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Madura. “Sedangkan untuk Kabupaten Lumajang belum ada sengketa informasi yang masuk ke meja KI Jatim,” papar Imadoeddin.
Hal ini disebabkan, Pemkab Lumajang melalui PPID yang telah ditunjuk sesuai SK Bupati Lumajang, bisa menjalankan tugas dan wewenangnya menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat. [sul.yat]

Pengaduan Sengketa yang Masuk ke Komisi Informasi Jatim
Tahun       Jumlah
2010        21 kasus
2011         175 kasus
2012         146 kasus
2013        194 kasus
2014 (s/d April)    121 kasus
Dominasi pengaduan    : Dari empat kabupatan di Madura
Perihal pengaduan    : Persoalan sengketa tanah dan uang

Sumber : Komisi Informasi Jatim

Tags: