Madura Jadi Provinsi, Perlu Penuhi Konstitusi Dulu

Spanduk ucapan selamat datang Provinsi Madura  yang disuarakan sejumlah elemen di Madura  beberapa waktu lalu. Sinyal untuk terbentuknya Provinsi Madura tinggal selangkah lagi menyusul kesepakatan yang telah dicapai oleh empat bupati di pulau itu.

Spanduk ucapan selamat datang Provinsi Madura yang disuarakan sejumlah elemen di Madura beberapa waktu lalu. Sinyal untuk terbentuknya Provinsi Madura tinggal selangkah lagi menyusul kesepakatan yang telah dicapai oleh empat bupati di pulau itu.

DPRD Jatim, Bhirawa
Desakan empat bupati di wilayah Madura yang ingin Madura menjadi provinsi ternyata tidak semudah membalik tangan. Pasalnya, sejumlah persyaratan berat harus dilalui sebelum dilakukan pemekaran wilayah di Madura.
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar menegaskan desakan yang dilakukan sejumlah bupati agar Madura menjadi provinsi baru adalah sah-sah saja. Apalagi dalam situasi seperti saat ini dimana banyak aspirasi yang berkembang. Namun yang terpenting semua aspirasi ini harus melalui mekanisme dan konstitusi yang benar. Jangan sampai pemekaran justru membuat masyarakat sejahtera jadi sengsara.
“Ini yang harus diwaspadai. Jangan sampai ketika Madura jadi provinsi justru kehidupan masyarakatnya jadi sengsara. Apalagi sesuai aturan mekanisme untuk menjadi provinsi tidak semudah membalik tangan. Mulai dari soal jumlah kabupaten, pendapatan penduduk per kapita juga kontribusi setiap kabupaten untuk pembangunan masyarakat,”tegas politisi asal Partai Demokrat yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Selasa (4/10).
Dengan begitu, tambah pria asli Madura ini dipersilakan saja para bupati ini melakukan desakan Madura jadi provinsi baru sepanjang mampu memenuhi aturan.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat bupati di Pulau Madura sudah satu suara alias sepakat memperjuangkan terbentuknya Provinsi Madura. Keempat bupati di Madura itu adalah, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad, Bupati Sampang Fanan Hasib, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Bupati Sumenep  Busyro Karim. Mereka intensif menggelar pertemuan di masing-masing pendopo bupati secara bergantian. Terakhir pertemuan keempat bupati di Madura itu digelar di Pendopo Bupati Pamekasan, Senin (3/10).
Bupati Sumenep Busyro Karim selaku juru bicara keempat bupati di Madura itu, menegaskan sudah lama jutaan warga di Pulau Madura menginginkan hidup terpisah dengan Provinsi Jatim. Dasarnya, selain memiliki kekayaan SDA (Sumber Daya Alam) juga memiliki penduduk (SDM) yang memenuhi syarat untuk terbentuknya sebuah provinsi.
Iskandar mengatakan  tidak semua pemekaran wilayah di Indonesia menjadi baik atau berhasil. Malah sebaliknya, mengalami keterpurukan akibat dipaksakan. Ini karena kondisi di dalam wilayah tersebut tidak mendukung.
Hal senada juga diungkapkan Ketua FPKB Jatim Badrut Tamam. Dikatakan pria asli Sampang Madura ini jika keinginan Madura menjadi provinsi bukanlah sebuah desakan, namun munculnya berasal dari hasil Forum Group Discusion (FGD). “Namun perjalanan untuk kesana sangat lama dan banyak sekali mekanisme dan aturan yang harus dilalui,”tegasnya.
Belum lagi untuk jadi provinsi baru perlu dilakukan judicial review terkait dengan ketentuan jumlah kabupaten yang menurut aturannya minimal harus lima, sementara di Madura masih empat. Karenanya perlu dilakukan perubahan aturan di UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Selanjutnya setelah itu terpenuhi baru dilakukan diskusi dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan mengetahui aspirasi masyarakat apa setuju Madura dijadikan provinsi. Itu artinya mekanisme yang dilalui tidak hanya satu atau dua tahun, tapi bertahun-tahun lamanya karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,”papar Badrut yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim.

Keinginan P4M Instan
Berbagai upaya telah dilakukan Panitia Percepatan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) untuk mempercepat proses pemisahan Pulau Madura dari Provinsi Jatim. Namun hingga kini belum ada perkembangannya.
Politisi Senayan asal Madura Farid Alfauzi menilai mandeknya wacana pembentukan Madura menjadi provinsi karena P4M ingin instan. Mereka menjadikan pembentukan Provinsi Gorontalo dan Provinsi Riau sebagai acuan. “Padahal situasi Madura dengan Gorontalo dan Riau berbeda,” kata Farid.
Perbedaan pertama, kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini, dalam pembentukan Provinsi Gorontalo yang berkeinginan adalah pemerintah pusat. Sedang pembentukan Provinsi Madura keinginan P4M. Perbedaan kedua karena ada potensi terjadi masalah disintegrasi bangsa di Gorontalo dan Riau. Untuk mengatasi ancaman disintegrasi itu pemerintah mempercepat pemisahan Gorontalo dan Riau.
Bahkan saking ngebetnya, kata Farid, pemerintah berani melanggar undang-undang sehingga secara hukum pembentukan Provinsi Gorontalo dan Riau menyalahi aturan, terutama syarat wilayah yang bisa dimekarkan harus terdiri dari lima kabupaten/kota. Sementara Gorontalo tetap disahkan jadi provinsi meski hanya ada dua kabupaten. Begitu pun Riau jadi provinsi meski baru ada empat kabupaten. “Begitu juga di Papua, pemekaran begitu cepat karena ada potensi disintegrasi,” kata dia.
Sebab itu, Politikus Hanura ini menyarankan P4M agar mengurus pembentukan Provinsi Madura sesuai prosedur yaitu membentuk lima kabupaten, mendapat persetujuan 4 DPRD di Madura, disetujui DPRD Jatim dan direkomendasi gubernur. “Kalau cara ini yang ditempuh P4M, saya akan mendukung penuh,” ujar Farid. [cty]

Fakta Pemekaran Wilayah
Sepanjang 1999-2014, sebanyak 223 daerah otonom baru dibentuk, yang terdiri dari 7 provinsi dan 216 kabupaten/kota. Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyebut 60 persen di antaranya gagal berkembang. Artinya, tidak mampu menyejahterakan rakyat dan meningkatkan PAD.

Tags: