Mahalnya Biaya Akreditasi Rumah Sakit Jadi Momok

Sebanyak 135 Direktur Rumah Sakit yang ada di Jatim menghadiri undangan Dinkes Jatim dalam rapat koordinasi percepatan akreditasi di kantornya jalan A Yani Surabaya, Kamis (10/1) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Dinkes Jatim, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur mengumpulkan ratusan jajaran direksi Rumah Sakit (RS) untuk rapat koordinasi percepatan akreditasi di kantornya jalan A Yani Surabaya, Kamis (10/1) kemarin. Pihaknya menekankan bahwa akreditasi bukanlah momok bagi RS.
Pertemuan ini dihadiri sekaligus pembicara dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni Direktur Mutu dan Akreditasi Yankes, Drg Farichah Hanum, M.Kes. selain itu juga Deputi BPJS kesehatan Jawa Timur Handaryo serta Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur, dr Dodo Anondo dan juga Kepala Dinkes Jatim Dr dr Kohar Hari Santoso.
Kepala Dinkes Jatim, dr Kohar mengungkapkan bahwa persoalan biaya disebut sebagai kendala rumah sakit memperoleh akreditasi. Akibatnya, sejumlah rumah sakit harus berhadapan dengan persoalan kontrak kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Ada beberapa RS yang mengeluh karena biaya akreditasi mahal. Ada sekitar 5 RS yang mengeluhkan akan mahalnya biaya akreditasi. Ini nanti akan kami sampaikan ke KARS untuk menurunkan tarifnya,” ungkapnya.
Menurutnya, semua yang terlibat sudah sepakat bahwa akses yang mendapatkan pelayanan meningkat. Selain itu juga memperhatikan mutunya. “Kita dorong RS untuk akreditasi. Mereka yang belum akreditasi dan akreditasinya sudah kedaluwarsa,” terangnya.
Dari pertemuan tersebut, lanjut dr Kohar, sekitar 60 persen lebih itu masalahnya pada administrasi. Termasuk catat-mencatat kebanyakan RS belum siap. “Nah, kalau administrasi itu dari pihak rumah sakit itu sendiri,” imbuhnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Jatim, dr Dodo Anondo mengklaim bahwa RS yang sudah terakreditasi tapi akreditasi keluarnya lama. Oleh sebab itu, akreditasi yang baru ini mdmbuat bingung lagi.
“Padahal, kita juga sering mengadakan workshop, ketika selesai sampai dirumahnya lupa lagi. Jadi ada kendala dari aspek KARS-nya sendiri. Kalau rumah sakitnya sering kita motivasi. Permasalahannya pada dokumen. Tapi saya percaya RS di Jatim bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Meski demikian, Persi Jatim, kata Dodo bakal membackup semua kendala yang dialami RS. Bahkan, RS juga diminta untuk tidak takut jika diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jangan khawatir, Rumah sakit tidak usah takut diperiksa BPKP. direkturnya harus menemui dengan baik, jangan takut,” pintanya.
Perlu diketahui, ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Permenkes tersebut menjelaskan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di tahun 2019 harus sudah atau diwajibkan memiliki sertifikat akreditasi. (geh)

Tags: