Mahasiswa Boikot Contreng Bacarek ITS

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Tahap pencontrengan Bakal Calon Rektor (Bacarek) ITS mulai menuai persoalan. Ini lantaran sejumlah mahasiswa yang memiliki hak pilih menolak untuk menyalurkan suaranya, alias boikot mencontreng karena alasan ragu terhadap peraturan yang diterapkan panitia pemilih.
“Kami butuh kepastian, apakah selain peraturan senat juga ada peraturan rektor,”kata Imran Ibnu Fajri, Presiden BEM ITS saat dikonfirmasi, Selasa (9/12).
Fajri khawatir jika peraturan rektor ini tidak ada akan timbul masalah di kemudian hari. Karena sesuai ketentuan, proses penentuan calon rektor ini harus mengacu pada peraturan rektor sementara aturan yang digunakan hanya mengacu peraturan senat.
Hal ini bisa menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh Bacarek yang tidak terpilih. “Kalau nanti peraturan senat tidak berlaku, kan bisa saja hasil pencontrengan ini digugurkan. Daripada nanti mubazir lebih baik kami minta kejelasan dahulu. Sebelum ada kejelasan kami meminta mahasiswa tidak mencontreng,”terang mahasiswa Teknik Perkapalan angkatan 2011 ini.
Fajri juga mempertanyakan pencantuman nama BEM dalam Peraturan Senat tertanggal 29 Oktober 2014. Karena BEM yang diketuai saat ini baru dilantik pada 31 Oktober 2014. “Kami sudah konfirmasi BEM sebelumnya katanya juga tidak ada koordinasi terkait hal ini,”katanya.
Selain mempermasalahkan aturan, sejumlah mahasiswa memilih tidak mencotreng karena ada ketentuan pencantuman nama di amplop suara. Taufik, salah seorang mahasiswa mengaku belum mencontreng Bacarek karena meragukan aturan untuk pencantuman identitas dalam amplop suara. Hal itu dinilai melanggar asas kerahasiaan. Sehingga dia masih menunggu arahan dari BEM Institut untuk mulai mencontreng. “Menurut saya, perihal identitas dalam amplop masih perlu dipertanyakan. Teman yang lain juga hampir sama,” ucapnya.
Dikonfirmasi, Sekretaris Panitia Pemilihan Calon Rektor (PPRC) ITS Surya Supeno mengaku telah menggelar pembicaraan dengan BEM dan mahasiswa pada Selasa (9/12) sore. “Tadi sudah kita bicarakan semua dan mereka (BEM) berjanji akan meneruskan informasi ke mahasiswa sehingga bisa dimulai proses pencontrengan,”kata Surya.
Surya mengakui, memang ada perbedaan antara peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan peraturan rektor terkait penentuan calon rektor. Sesuai Permendikbud, pemilihan calon rektor ditentukan oleh senat, karena itu berlaku peraturan senat untuk mengatur tata caranya. Sementara dalam statuta peraturan rektor mewajibkan pemiliha calon rektor ini mengacu pada peraturan rektor.
“Kami akhirnya memilih aturan yang lebih tinggi yakni Permendikbud untuk dasar pemilihan calon rektor, yakni diserahkan ke senat. Masak memilih calon rektor tapi pakai peraturan rektor,”katanya. Menurut Surya, mahasiswa dan BEM bisa memahami hal itu dan akan menghentikan pemboikotan pencontrengan.
Sementara terkait penggunaan identitas yang dibubuhkan di luar amplop itu menurut Surya diperlukan untuk mengantisipasi adanya pihak luar yang tidak berhak ikut memilih Bacarek. “Takutnya amplop biasa bisa masuk. Untuk membedakan perlu ada identitasnya,” ujar Surya. [tam]

Rate this article!
Tags: