Mahasiswa Demo Kenaikan PBB dan NJOP di Kantor Bupati Tulungagung

Mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Tulungagung memprotes kenaikan tarif PBB dan NJOP, Senin (5/4)

Tulungagung, Bhirawa
Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun 2021 yang dilakukan Pemkab Tulungagung menuai protes dari mahasiswa. Mereka yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Tulungagung menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tulungagung, Senin (5/4).

Aksi ini mendapat perhatian serius dari Pemkab Tulungagung. Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Sukaji, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati, menyambut aksi mahasiswa ini dengan mengajak mereka berdialog di Ruang Prajamukti.

Koordinator Aliansi BEM se-Tulungagung, Mahda Fuad Amirudin, dalam dialog tersebut meminta Pemkab Tulungagung untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan PBB dan NJOP. Apalagi Pemkab Tulungagung, utamanya Bapenda Kabupaten Tulungagung belum melakukan sosialisasi pada seluruh warga Tulungagung.

“Mengapa harus dievaluasi karena kenaikannya signifikan. Sampai ada (kenaikan NJOP) yang 14 sampai 15 kali lipat,” tandasnya.

Ia pun masih belum puas ketika pertemuan dengan Sekda Sukaji dan Endah Inawati usai. Menurutnya, meski sudah ada janji tidak ada pencabutan stimulus sampai tiga tahun ke depan, tetapi kenaikan NJOP dinilai terlalu tinggi. “Kalau NJOP naik, otomatif pajaknya juga mengikuti naik,” tuturnya.

Mahda Fuad mengaku sebenarnya Aliansi BEM se-Tulungagung lebih senang mendengar pernyataan langsung dari Bupati Maryoto Birowo. “Nanti masyarakat akan menghadapi polemik ketika menerima SPPT PBB dan nilai NJOP yang naik itu,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Sukaji, menyatakan kenaikan tarif PBB dan NJOP untuk melihat potensi nilai tanah di Tulungagung yang selama ini belum dilakukan. Terlebih dalam penentuan potensi nilai tanah tersebut melibatkan pihak ketiga, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selanjutnya, ia pun menegaskan semua permintaan mahasiswa terkait stimulus, sosialisasi dan pengajuan keberatan yang bisa dilakukan masyarakat atas kenaikan PBB dan NJOP sudah dilakukan oleh Pemkab Tulungagung. “Meski kami mengakui belum maksimal dilakukan,” sambungnya.

Soal SPPT PBB yang belum terdistribusi ke wajib pajak, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tulungagung ini mengungkapkan sudah 60 persen yang terdistribusi ke desa-desa. “Harapannya nanti dalam waktu secepatnya semua wajib pajak sudah mendapat SPPT PBB. Kami targetan dalam bulan ini semuanya sudah mendapat SPPT PBB,” paparnya.

Sedang terkait penolakan Asosiasi Kepala Desa (AKD) terhadap kenaikan tarif PBB dan NJOP, Sukaji menyebut para kepala desa tersebut belum tahu dengan poin-poin dalam kenaikan itu. “Seolah-olah merugikan. Padahal kan tidak. Tidak ada Pemkab akan menyengsarakan warganya,” tegasnya. (wed)

Tags: