Mahasiswa Demo Tolak Penguasaan Lahan Pertanian

5-foto-kiri-3-unras-mahasiswa-kimGresik, Bhirawa.
Unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kab Gresik Senin (26/9) kemarin bertepatan dalam momen peringatan Hari Tani Nasional. Massa gabungan dari lintas organisasi mahasiswa menyatakan sikap penolakan, terhadap penguasaan lahan pertanian. Khususnya di Gresik.
Dari pantuan di lapangan, massa tak hanya mendatangi kantor dewan. Mereka juga menyampaikan aspirasinya di Kantor Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Saat di depan kantor wakil rakyat, massa berjejer di depan gerbang masuk kantor dewan sambil mengibarkan bendera oraganisasi masing-masing dan menenteng sejumlah poster bernada protes.
Tidak lama kemudian, perwakilan massa melakukan mediasi dengan Wakil Ketua DPRD Gresik Sholihuddin. Dalam kesempatan itu, perwakilan massa aksi menyuarakan penolakan terhadap penguasaan lahan-lahan pertanian, atau milik warga demi kepentingan pembangunan.
”Lahan-lahan pertanian ini harus tetap dilindungi, jangan sampai dikorbankan hanya untuk pembangunan proyek atau perusahaan,” kata Faisal, yang juga diamini oleh tiga rekan lainnya saat mediasi di ruang wakil ketua dewan, kemarin (26/9).
Dijelaskannya, keberadaan tanah ini sangat penting untuk kehidupan dan kesejahteraan petani. Karena itu, pihaknya bersama sejumlah aktivis mahasiswa meminta dukungan kepada para wakil rakyat di parlemen, agar lahan-lahan pertanian ini bisa tetap terselamatkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Sholihuddin mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi tuntutan para demonstran. Aspirasi terkait penguatan di sektor pertanian, dengan tetap mempertahankan lahan pertanian milik warga harus tetap dijunjung tinggi. ”Kami sangat mendukung aspirasi ini,” ujarnya.
Menurut dia, dewan beserta Pemkab Gresik tidak bisa sembarangan melakukan penggusuran atau penguasaan lahan pertanian. Sebagai bentuk dari semua ini, telah disusun peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK).
Selain itu, Kab Gresik juga sudah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Ketentuan ini sengaja dibuat, untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi menjadi industry atau proyek lain yang bersifat pribadi, bukan kepentingan umum. [kim]

Tags: