Mahasiswa Ikuti Praktik Penanganan Hukum dari LPBH NU

Mansur MH saat memberikan materi terkait praktik penanganan hukum di lapangan kepada mahasiswa di Aula PCNU Bondowoso. [ihsan kholil]

Bondowoso, Bhirawa
Sebanyak 41 mahasiswa STIS Nurul Huda cabang al-Maliki Koncer Bondowoso mengikuti praktik penanganan hukum di lapangan yang diberikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Bondowoso di Aula PCNU setempat, Jumat (7/2) lalu.
Mereka merupakan mahasiswa yang tengah mengikuti PPL (Praktik Penanganan Lapangan) di LPBH NU Bondowoso. Ketua LPBH NU Bondowoso, Abrori mengatakan, mahasiswa calon sarjana hukum itu akan diberikan pangalaman penanganan hukum.
“Teori mereka sudah mendapatkan di kampusnya. Mereka ingin memperkaya di lapangan,” katanya.
Menurut Abrori, pelbagai hal yang akan didapatkan para mahasiswa. Yakni praktik langsung membuat peraturan, surat kuasa, somasi dan lain sebagainya yang berkenaan dengan bidang hukum. Setelah dari LPBH, para mahasiswa akan magang di instansi, misalnya pengadilan agama dan juga KUA.
Selaku Ketua LPBH NU, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi mahasiswa yang telah berupaya mengasah pengetahuan di bidang hukum. ”Diharapkan nanti para mahasiswa itu mampu mempraktikkan ilmunya di lapangan. Memberikan pendampingan dan advokasi hokum kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang pemateri, Mansur MH mengatakan, materi kali ini teknik pembuatan surat kuasa, alur beracara di pengadilan dan somasi. Karena mereka calon sarjana hukum dan penegak hukum atau advokat, maka wajib hukumnya untuk tahu pembuatan surat kuasa dan beracara di pengadilan.
Dalam kesempatan ini mereka juga mendapat praktek langsung bagaimana membut bentuk surat itu. ”Bagaimana setelah ada materi, mereka harus membuat surat kuasa. Sehingga mereka mempunyai pengalaman, membuat surat kuasa,” jelasnya.
Yang terpenting, kata Mansur, pertama yang harus diketahui adalah materi, baik itu soal surat kuasa hukum, beracara di pengadilan dan somasi. ”Harus mengetahui materi. Jangan sampai apa yang kita lakukan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” terangnya.
Mansur berharap, dengan kegiatan ini mahasiswa ataupun masyarakat secara umum, tidak mudah memvonis orang bersalah. ”Sebelum ada keputusan pengadilan kan praduga tak bersalah. Ini yang harus kita pahami,” pungkasnya. [san]

Tags: