Mahasiswa, Jihad Anti Korupsi, Melawan Revisi UU KPK

Oleh :
Lukman Hakim AR
Pengurus Makhad Al-Jami’ah IAIN Jember, Alumnus Pascasarjana IAIN Jember

Beberapa hari kita disibukkan dengan tontonan demonstrasi di berbagai daerah. Hal ini tidak lain karena mereka mahasiswa kecewa apa yang telah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat, revisi undang-undang KPK yang telah disahkan dan dilakukan secara tertutup tanpa adanya dialog dianggap melemahkan KPK. Hal ini menyebabkan para mahasiswa kecewa berat.
DPR yang dianggap wakil rakyat, seakaan-seakan membunuh, merampas hak rakyat, alih-alih memberantas korupsi. Ini menyebabkan maraknya korupsi, bagaimana tidak, salah satu poin revisi adalah segala sesuatu (penyadapan) yang dilakukan KPK harus ada persetujuan dari dewan pengawas.
Korupsi seakan sudah menjadi tradisi masyarakat kita, sehingga siapapun berani melakukan tanpa pandang bulu pejabat tingkat desa, bupati, gurbernur, DPR, bos-bos BUMN maupun menteri. Kasus korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Praktik korupsi terjadi di berbagai level pemerintahan dan melibatkan banyak kalangan. Nominal uang yang digondol para koruptor pun beragam ada yang ratusan jutaan, miliaran, sampai yang tertinggi triliunan rupiah. Jelas, tindakan kriminal yang satu ini merugikan negara secara ekonomi, juga moral. Ketika mereka yang memegang kekuasaan, atau memiliki jabatan penting di instansi seharusnya memberikan contoh yang baik, tapi ternyata malah sering menunjukkan contoh buruk. Miris dan tak etis ketika melihat pejabat dan publik figur yang tak punya malu, tak punya persaan terhadap rakyat. Memanfaatkan jabatan untuk melegalkan pragmatisme semata demi keuntungan yang luar biasa.
Melihat sejarah korupsi yang ada, Korupsi adalah hal yang merugikan baik bagi rakyat dan negara hal ini bisa dilihat dari beberapa kasus yang ada mulai dari Pra kemerdekaan hingga era Reformasi. Dalam berbagai pandangan baik secara hukum dan agama yang namanya korupsi adalah suatu tindakan pidana. Dalam Perspektif hukum memandang bahwa korupsi merupakan kejahatan (crime), koruptor adalah penjahat dan oleh karenanya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menindak para koruptor dengan jerat-jerat hukum serta memberantas korupsi dengan memperkuat perangkat hukum seperti Undang-Undang dan Aparat hukum. Perspektif agama memandang bahwa korupsi terjadi sebagai dampak dari lemahnya nilai-nilai agama dalam diri individu, dan oleh karenanya upaya yang harus dilakukan adalah memperkokoh internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam diri individu dan masyarakat untuk mencegah tindak korupsi kecil (petty corruption), apalagi korupsi besar (grand corruption).
Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan Negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan.
Adanya Revisi UU KPK ini tidak saja menghapus harapan masyakarat Indonesia yang ingin negerinya bersih dari korupsi, namun juga menganggu laju pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan pemerataan.
Mahasiswa sebagai bagian dari kaum muda dalam tatanan masyarakat yang mau tidak mau pasti terlibat langsung dalam tiap fenomena sosial, harus mampu mengimplementasikan kemampuan keilmuannya dalam akselerasi perubahan keumatan ke arah berkeadaban. Mahasiswa memiliki posisi dan peran sebagai agent of change, social controler, dan the future leader.
Sebagai generasi pengontorol seorang mahasiswa diharapkan mampu mengendalikan keadaan sosial yang ada di lingkungan sekitar. Jadi, selain pintar dalam bidang akademis, mahasiswa juga harus pintar dalam bersosialisasi dan memiliki kepekaan dengan lingkungan. Mahasiswa diupayakan agar mampu mengkritik, memberi saran dan memberi solusi jika keadaan sosial bangsa sudah tidak sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa, memiliki kepekaan, kepedulian, dan kontribusi nyata terhadap masyarakat sekitar tentang kondisi yang teraktual. Asumsi yang kita harapkan dengan perubahan kondisi sosial masyarakat tentu akan berimbas pada perubahan bangsa. Intinya mahasiswa diharapkan memiliki sense of belonging yang tinggi sehingga mampu melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Tugas inilah yang dapat menjadikan dirinya sebagai harapan bangsa, yaitu menjadi orang yang senantiasa mencarikan solusi berbagai problem yang sedang menyelimuti mereka.
Mahasiswa dapat menjadi kontrol bagi berjalannya pemerintahan. Baik dalam pembuatan kebijakan maupun peraturan yang dilakukan oleh pemerintah. Mahasiswa juga bisa sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Aspirasi ini bisa dilakukan oleh mahasiswa dengan salah satunya dengan cara demonstrasi.
Apa yang telah dilakukan mahasiswa akhir-akhir ini yakni demonstrasi melawan revisi UU KPK menunjukkan peran mereka untuk mengawal dan mengontrol berjalannya pemerintahan, demontrasi yang mereka lakukan merupakan bentuk ikhtiar Anti korupsi mereka.
Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.

———— *** ————–

Tags: