Mahasiswa Desak Kajari Tuntaskan Korupsi

Massa gaib demo kajari Sampang. [nurkholis/bhirawa]

Massa gaib demo kajari Sampang. [nurkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Puluhan massa yang tergabung ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB), melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kajari Sampang segera tuntaskan kasus pidana korupsi di Kabupaten Sampang, di antaranya kasus korupsi pesangun dewan yang sudah 9 tersangka, kasus bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), kasus dipertania, kasus pengadaan mobil pemadan kebakaran (damkar) dan lain-lain.
Habib Yusuf koordinator aksi, mengatakan, banyaknya kasus pidana korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Sampang hingga saat ini masih belum ada kepastian, seperti kasus pesangun dewan periode 1999-2004 yang sudah ada 9 tersangka, kasus pengadaan damkar mantan kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) ditetapkan tersangka, kasus BSPS yang sudah ada tersangkanya, kasus pengadaan bibit tersangka ahmadi, dan masih banyak yang lain.
“Kami ormas GAIB sudah ke sekian kalinya melakukan aksi untuk mendesak Kajari selesaikan kasus korupsi di Kabupaten Sampang, namun sayang hanya beberapa kasus saja yang sudah mulai maju dalam persidangang tipikor, kami berharap kejaksaan segera memberikan kepastian terhadap kasus-kasus korupsi di Kabupaten Sampang,” tegas dia Selasa (31/3).
Abdullah Kajari Sampang yang menemui para pengunjuk rasa, menyambut baik dorongan massa terhadap penyidikan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sampang. “Terkait kasus pesangon dewan kami sedang melakukan proses, karena kasus tersebut masih tahapan PK terhadap terpidana sebelumnya sehingga kami masih menunggu dokumen yang masih ada di mahkamah agung (MA), guna memperkuat penuntutan kami,” kata dia.
“Kasus BSPS saat ini sedang kita proses, Damkar, bahkan untuk berkas tersangka mantan kadisperta dalam minggu ini sudah akan kita limpahkan pada sidang tipikor, intinya semua kasus yang kami tangani tidak ada yang mandeg, semuanya jalan dan dalam proses, jadi perlu di pahami masyarakat penangan kasus korupsi berbeda dengan pidana umum, sehingga butuh proses untuk memperkuat penuntutan, termasuk meminta pendapat ahli, pendapat badan pemeriksaan keuangan dan pembanguan (BPKP) terkait nilai kerugian Negara,” jelas dia. [lis]

Tags: