Mahasiswa Tuding Kejari Lindungi Koruptor

6-FOTO OPEN lis- Forpimda peringati hari anti korupsi-1Sumenep, Bhirawa
Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Fron Aksi Mahasiswa Sumenep (FAM’S) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka menuntut kometmen lembaga yudikatif itu untuk menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang masuk di meja Kejari. Selain berorasi secara bergantian, mereka membawa poster dengan tulisan ‘Berani Jujur Hebat’, ‘Koruptor Sumenep = Dewa’, dan keranda mayat dengan tulisan ‘Bunuh Para Koruptor dan Penegak Hukum Sudah Mati’.
“Dalam rangka hari anti korupsi internasional ini, kami minta pada Kejari agar penegakan hukum di Sumenep ditingkatkan, sehingga Sumenep bersih dari tindak pidana korupsi. Kejari jangan setengah hati dalam penegakan hukum,” teriak Hazmi, korlap aksi, Selasa (9/12).
Dia juga menyampaikan, sejumlah kasus yang masuk ke Kejari masih banyak yang tidak tuntas bahkan terkesan dibiarkan saja tanpa menindaklanjuti seperti kasus dugaan korupsi di Disdik yakni pengadaan alat peraga SD DAK 2010, kasus PI, Raskin dan Pugar.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Roch. Adi Wibowo mengatakan, pihaknya tetap berkometmen untuk dalam penegakan hukum, menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumenep. Tidak ada tebang pilih siapa pelakunya, termasuk pejabat. Sebab, tindak pidana korupsi itu sudah melawan hukum dan merugikan rakyat. “Kami tetap konsisten dalam penegakan hukum. Tidak ada yang diistimewakan dalam kasus tindak pidana khusus ini, semuanya sama didepan hukum,” tegasnya.
Kajari menegaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan alat peraga SD DAK 2010 dan sudah memeriksan sejumlah saksi, bahkan sudah kroscek ke 25 tempat dari 78 titik yang dilaporkan. “Namun kami belum bisa mengambil kesimpulan. Yang jelas kami sudah mendatangi 25 tempat penerima program itu disaat jam libur. Keinginan kami memang cepat, tapi tidak bisa karena kan membutuhkan waktu dalam penyelesaian kasus ini,” urainya.
Tak Ada Kerugian
Sementara itu, Hari Anti Korupsi (HAK) sedunia Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menyatakan kasus dugaan korupsi RSUD Gambiran II tidak ada kerugian negara. Sehingga ketiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan berpotensi bebas.
Dari keterangan Kajari Kota Kediri Amiek Mulandari, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan perhitungan kontruksi dari Tim penghitung dari ITS tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembanguan RS Gambiran II itu. “Namun ini belum putus, kami masih mencari alat bukti yang mendukung, dan nanti kita ekspose pada atasan kita” kata Amiek dalam keterangan persnya.
Dia menjelaskan, penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan krupsi RS Gambiran II ini dilakaukan oleh Kajari sebelum masa kepemimpinannya, dan ketika itu belum ada audit yang masuk dalam perkara ini. “Kami hanya meneruskan pekerjaan, pada saat saya baru dilakukan perhitungan kerugian oleh ahli kontruksi yakni dari ITS, dan dari dua lembaga ini mengatakan jika tidak ada kerugian negara karena hasil pekerjaan lebih besar dari biaya yang dikeluarkan,” terangnya.
Lantas, kenapa jika dalam Audit atau perhitungan kontruksi tidak ada kerugian negara, kejaksaan terburu-buru mentapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, Amiek menjawab, jika itu adalah kebijakan dari Pimpinan Kajari sebelumnya.
“Ketika itu ketiga tersangka diduga melakukan tindakan yang melawan hukum dan disangkakan pekerjaan tidak sesuai volume bangunan, dan saya hanya meneruskan pekerjaan, anggaran penyidikan pun telah habis pada penyidikan sebelumnya, dan kenapa mereka ditetapkan ? tanya mereka, sekali lagi saya hanya meneruskan pekerjaan,” terangnya.
Bupati dan Kajari
Sementara itu, peringatan hari anti korupsi se-dunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, terlihat berbeda yang dilakukan kejaksaan negeri Sampang bersama semua unsur forpimda di Kabupaten Sampang. Peringatan hari anti korupsi tersebut dilakukan jalan di monumen Sampang kota, Selasa (9/12).
Kajari Sampang Abdullah dalam sambutannya mengajak semua jajaran pemerintah di kabupaten Sampang untuk mengatakan perang terhadap korupsi, oleh sebab itu momentum peringatan hari anti korupsi ini harus dilakukan gerakan bersama antara pejabat pemerintah dan masyarakat untuk tolak dan tidak melakukan korupsi.
“Sebagai kometman kami selaku penegak hukum di kejaksaan negeri Sampang, selama saya menjabat sebagai Kajari sudah 1,3 tahun, kami sudah melakukan proses beberapa SKPD yakni di dinas pertanian, badan
penanggulangan pencana daerah (BPBD), Dishutbun, dan dana pesangun dewan, di Kabupaten Sampang terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat Negara,” jelasnya.
Masih dikatakan Kajari Sampang, pada dasarnya pihaknya akan membantu pengawal program-program Bupati Sampang dan jajarannya selama tidak korupsi, tetapi jika ada pejabat yang terindikasi korupsi maka
tidak akan segan-segan untuk memproses secara hukum.
Sementara Bupati Sampang KH Fannan Hasib, dalam orasi pengingatan hari anti korupsi di monument Sampang kota di hadapan Forpimda dan jajarannya, mengajak pada semua lapisan masyarakat mulai dari pejabat Negara dan masyarakat Sampang, untuk bersama-sama intrupeksi diri, minimal anti korupsi ini harus dimulai dari diri sendiri.n sul,van,lis

Keterangan Foto: Forpimda dan seluruh SKPD tanda tangani kometman anti korupsi di kain putuh sepanjang 100 meter. [nurkholis/bhirawa]

Tags: