Mahfud MD: Kemenangan KarSa, Sah

Madiun, Bhirawa
Guru besar ilmu hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut berkomentar atas statement mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim.
Menurut Mahfud MD, meski mantan Ketua MK, Akil Mochtar, melalui pengacaranya, mengeluarkan statement jika dalam Pilkada Jatim seharusnya pasangan Kofifah-Herman S yang menang. Namun ia menilai kemenangan pasangan KarSa sah secara hukum. Karena sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
“Pak Akil itu orang yang ditahan dan tersangka banyak kasus. Apa pernyataan dia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak, saya tidak tahu. Tapi kalau itu benar, terpilihnya Soekarwo-Gus Ipul dalam Pilkada Jatim, tetap syah dan harus dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur. Itu menurut hukum,”kata Mahfud MD, kepada wartawan di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, sebelum menghadiri acara Harlah GP Ansor Ke-80, di Asrama Haji Kota Madiun, Senin (3/2).
Kemudian kalau tindak pidananya betul dan terbukti secara hukum, lanjut Mahfud, misalnya tergugat (Soekarwo-Gus Ipul) membawa uang (menyuap), bisa dipidanakan. Kalau seorang pejabat dijatuhi pidana, maka seluruh jabatannya gugur. Namun keterpilihannya sebagai gubernur dan wakil gubernur, tidak gugur. “Cara meletakkan hukum pada proporsinya seperti itu,”tegas Mahfud, sambil berlalu.
Seperti diketahui, pada Pilkada Jatim 29 Agustus 2013 lalu, pasangan KarSa, menang dengan perolehan suara 8.195.8146. Tak puas atas hasil pilkada, rival berat Soekarwo, pasangan Kofifah-Herman S (Berkah), menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun pada akhirnya, dalam putusannya, MK memenangkan pasangan KarSa.
Namun mantan Ketua MK, Akil Mochtar, melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, membuat statement yang mengejutkan dari balik jeruji besi, 29 Januari lalu. Menurutnya, dalam Pilkada Jatim, seharusnya yang menang adalah pasangan Berkah. Alasannya, dalam sidang panel 2 Oktober 2013 yang saat itu dipimpin Akil Mochtar, ditetapkan pasangan Berkah, sebagai pemenang Pilkada Jatim.
Tapi ketika hasil sidang panel ini dibawa ke sidang pleno, putusan hakim panel berubah. Karena dalam putusan sidang pleno yang dibacakan setelah Akil Mochtar ditahan, yang menang adalah pasangan Soekarwo-Gus Ipul. [dar]

Rate this article!