Mahfud MD Setuju Madura Jadi Provinsi

Mahfud MD, saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional yang bertema politik hukum pasca reformasi, di Sumenep, Rabu (17/02).

Mahfud MD, saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional yang bertema politik hukum pasca reformasi, di Sumenep, Rabu (17/02).

Sumenep, Bhirawa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD setuju jika Pulau Madura yang terdiri dari empat Kabupaten yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep menjadi propinsi, jika syarat administrasinya sudah lengkap untuk berdiri sendiri.
“Madura menjadi Propensi tersendiri ya silahkan, yang penting sesuai undang-undang, karena secara hukum, daerah boleh memekarkan diri,” kata Mahfud MD, saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional yang bertema politik hukum pasca reformasi, di Sumenep, Rabu (17/02).
Menurut Mahfud, secara administrasi, daerah yang bisa memekarkan diri atau menjadi propinsi minimal harus terdapat lima kabupaten atau kota. Sementara, Madura hanya terdiri dari empat kabupaten, jadi harus ada penambahan satu kabupaten lagu agar bisa mengusulkan menjadi propinsi sendiri.
“Problemnya, Madura harus ada penambahan minimal satu kabupaten. Tujuh tahun setelah dibentuk kabupaten baru, Madura baru bisa mengajukan menjadi propinsi,” jelasnya.
Secara potensi, baik sumber daya manusia atau sumber daya alam, Mahfud menjawab, Madura sudah bisa. Tinggal bagaimana kemauan dari tokohItokoh Madura sendiri. “Silahkan saja dibentuk propinsi,” jawabnya.
Disinggung soal keinginan menjadi calon Gubernur jika Madura menjadi propinsi, Mahfud mengaku tidak berminat. “Jangan lah. Apalagi masih ada penilihan, langsung ditunjuk sebagai gubernur pun saya tidak mau,” jkatanya singkat. [sul]

Rate this article!
Tags: