Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Cabup MKP

M Soleh (tengah) Kuasa Hukum Cabup Mustafa Kamal Pasa (MKP) menjelaskan hasil putusan MA kepada wartawan di Mojokerto, Rabu (4/11) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

M Soleh (tengah) Kuasa Hukum Cabup Mustafa Kamal Pasa (MKP) menjelaskan hasil putusan MA kepada wartawan di Mojokerto, Rabu (4/11) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto memasuki babak baru yang sangat mengejutkan. Keputusan Mahkama Agung (MA) memenangkan gugatan Cabup Mustafa Kamal Pasa (MKP) terkait gugatan diskualifikasi Paslon Nissa – Syah. Klaim kemenangan kubu Cabup inchumbent ini disampaikan kuasa hukum MKP, M Soleh kepada  wartawan di Hotel R Wijaya, Kota Mojokerto, Rabu (4/11) kemarin.
”Kepastian kemenangan gugatan saya, bisa anda lihat di website resmi MA tangal 3 November 2015, disebutkan MA mengabulkan gugatan kami dalam kasasi,” lontar Soleh didampingi Santoso, Ketua Tim Pemenangan Paslon MKP – Pung Kasiadi.
Soleh menambahkan, keputusan MA itu sekaligus mendiskualifikasi Paslon Nissa – Syah. Hal ini karena materi gugatan yang diajukan berisi pembatalan keputusan KPU Kab Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015 soal penatapan Paslon.
”Meski belum dijelaskan secara detail isi putusan, tapi dengan meluluskan gugatan berarti KPU harus mendiskualifikasi pasangan Nissa – Syah. Karena inti gugatan kami memang seperti itu,” tambah pengacara asal Sidoarjo ini.
Dengan turunnya Keputusan MA ini, berarti sudah tidak terbuka lagi upaya hukum lanjutan. Menurut Soleh, KPU harus menindaklanjuti putusan MA itu. ”Keputusan ini sudah final dan mengikat. Meski tak ada batas waktu tapi amanat UU menyebutkan jika KPU wajib melaksanakan putusan MA. Kalau bunyinya wajib, berarti ya harus dilaksanakan segera,” tandas pengacara yang menang gugatan di MK soal diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkada.
Sejak mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) beberapa waktu lalu, Soleh sudah yakin gugatannya bakal dikabulkan. Karena fakta di persidangan, semua saksi yang diajukan melemahkan syarat dukungan pencalonan Nissa – Syah. ”Surat rekomendasi dari PPP untuk Paslon Nissa – Syah ternyata nomernya sama persis dengan Rekom untuk Cabup Banyuwangi,” urainya.
Santoso, Ketua Tim Pemenangan Cabup MKP mengaku lega dengan putusan MA. Menurut pria yang juga Ketua DPD PAN Kab Mojokerto ini, upaya hukum yang ia lakukan mulai Panwas, PT TUN hingga MA. ”Sempat ditolak di Panwas dan kemudian kalah di PT TUN. Akhirnya kami lega, sebab di tingkat MA kami menang,” tandas Santoso, yang kemarin didampingi pengurus dua partai pengusung yakni Moh Soleh Sekretaris Nasdem dan Budi Mulya, Wakil Ketua DPC Gerindra Kab Mojokerto.
Dikonfirmasi terpisah, Vikhie Risdianto, Komisioner KPU Kab Mojokerto Divisi Hukum mengaku belum bisa bersikap karena belum menerima secara resmi salinan putusan MA itu. ”Kami belum bisa bersikap mas, kini masih menunggu salinan resmi dari MA. Baru kemudian rapat pleno untuk menentukan sikap,” ujarnya singkat.
Sebelumnya Keabsahan Rekom DPP PPP kubu Djan Faridz yang digunakan Paslon Nissa – Syah untuk mendaftar ke KPU diragukan Paslon MKP – Pungkasiadi.  Namun Panwaskab menolak laporan itu dengan alasan ada fatwa MA p asal 142 UU 1/2015 jo UU Nomor 8 tahun 2015, yang menjelaskan Paslon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, namun tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa.
Setelah ditolak Panwaskab, melalui pengacara M Soleh, Cabup MKP mengajukan gugatan ke PT TUN. Dalam sidang PT TUN, gugatan MKP kalah dan pengacaranya meneruskan kasasi ke MA. Hingga akhirnya pada 3 November 2015 melalui websitnya MA memenangkan gugatan MKP.  [kar]

Tags: