Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gunawan Angkawidjaja terhadap Chinchin

Ronald Talaway

Surabaya, Bhirawa
Prahara rumah tangga Trisulowati alias Chinchin dengan Gunawan Angkawidjaja yang terregister dengan nomer perkara 3512 K/Pdt/2018 di Mahkamah Agung telah mendapat kejelasan. Sejak 19 Desember 2018 lalu MA sudah mengeluarkan amar putusan bahwa Kasasi Gunawan selaku tergugat ditolak.
Itu berarti gugatan perceraian yang diajukan Chinchin mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kuasa hukum Chinchin, Ronald Talaway membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut. “Memang sudah putus dan perkaranya inkracht. Saya melihat putusan melalui website MA, namun hingga saat ini kami belum terima salinan putusan,” kata Ronald, Sabtu (6/4).
Setelah salinan putusan nanti diterima, Ronald mengaku akan melakukan langkah selanjutnya, termasuk mengurus harta gono gini yang didapatkan selama perkawinan.
Tentunya sesuai dengan peraturan yang terdapat di Undang-Undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dimana harta yang diperoleh selama perkawinan dibagi setengah sama rata untuk kedua belah pihak suami, maupun pihak istri.
“Oleh karena itu, seharusnya pembagian harta gono gini dapat dilakukan dengan itikad baik secara damai dan nggak perlu lagi ada gugat menggugat. Apalagi katanya menginginkan konsep damai, ya dibagi harta yang memang haknya masing-masing dengan sukarela dan damai dong,” ucap Ronald.
Ronald menambahkan upaya kasasi tergugat sudah selesai dan final. Sebab itu adalah perkara perceraian bukan perkara luar biasa sehingga ada upaya Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu kuasa Hukum Gunawan Angkawidjaja, Rakhmat Santoso membenarkan putusan kasasi tergugat ditolak. “Betul itu, tapi kan belum PK dan tidak serta merta pembagian harta harus ada gugatan baru tentang pembagian harta,” katanya.
Menanggapi bisa PK dan tidaknya perkara perceraian, Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan untuk perkara perceraian tidak ada upaya PK.
“Sebab perceraian kan bukan perkara luar biasa atau perkara pidana, itu setahu saya,” ucap Sigit. [riq]

Tags: