Maidi-Inda Raya Ditetapkan Menangi Pilkada Kota Madiun

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko (kiri) menyerakan berkas berita acara penetapan terpilihnya pasalon Maidi- Inda Raya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Senin (13/8). [sudarno/bhirawa]

(Gugatan Lawan Ditolak MK) 

Kota Madiun, Bhirawa
Pasangan cawali Madiun Drs. Maidi, SH. MM.M.Pd dan Inda Raya Ayu Miko Saputri, SE. MBE ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Kota Madiun oleh KPU Madiun dalam sidang terbuka di The Sun Hotel, Senin (13/8).
Penetapan pasangan Maidi- Inda ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan pasangan Calon Wali Ko ta (cawali) Madiun, Harryadin Mahardika – Arief Rahman oleh Makamah Konstitusi (MK), Jumat (10/8),
Untuk diketahui bersama, kasus sengketa Pilwakot Madiun, MK tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan Haradika – Arief karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan gugatan untuk sengketa sebuah Pilkada.
Yang mana telah diatur dalam UU10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dengan jumlah pendukung kurang 250 ribu jiwa, sengketa bisa diajukan ketika selisih suara Paslon kurang dari dua perasen.
Pada pilwakot Madiun, Maidi-Inda Raya meraih 39.374 suara. Sementara paslon Mahardika-Arief 35.374 suara Versi penghitungan KPU, selisih suara keduanya 4,1 persen. Karena itu MK menyatakan kalau pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.. Sehingga pengajuan gugatan paslon Mahardika-Arif tidak dapat diterima..
Terkait masalah terurai diatas, KPU Kota Madiun berkkewajiban menggelar penetapan Maidi- Inda raya sebagai pasangaan Wali Kaota dan Wakil Wali Kota Madiun .
Sehingga pada Senin (13/8) paslon yang diusung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, PAN dan PPP melalui rapat pleno menetapkan sebagai cawali dan cawawali terpilih dan menang dalam pilkada beberapa waktu lalu.
“Yang jelas, meski sudah ditetapkan sebagai pemenang dalam pilkada, tetapi tidak boleh mengurangi masa jabatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang habis jabatannya bulan Apil 2019 mendatang,”tegas Sasongko.
Sementara Drs. Maidi, SH.MM.M.Pd (paslon Maidi-Inda Raya) dalam keterangannya kepada wartawan usai ditetapkan sebagai pemenang pilkda Kota Madiun menyatakan, rencana kerjanya bakal melanjutkan tampuk kepemimpinan BaRis Jilid II. Maidi merasa bersyukur atas tidak diterimmanya gugutan yang diajukan brivalnya Mahardika-Arief Rahman oleh MK.
Dengan demikian, mulai sekarang tidak ada lagi rival. Untuk itu meminta agar seluruh pihak menghormati keputusan MK dan jalannya proses pilwakot. Sehingga agar seluruh masyarakatb untuk bersatu dan tidak lagi tersekat karen mendukung paslon tertentu. “Ya sekarang sudah tidak ada lagi nomor satu, dua dan tiga. Semuanya sama-sama warga kota madiun. Untuk itu kami akan fokus memmmbayar kepercayaan yang kami dapat sari seluruh masyarakat,”tegas Maidi.
Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum menyambut baik dan bersyukur masalah gugatan pilwakot Madiun dari paslon Mahardika-Arief Rahman di tolak MK. Artinya permasalahannya sudah tuntas.
Sehingga kepada paasalon Maidi-Inda Raya yang telah ditetapkan terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, segera mempersiapakn diri untuk bekarja agar Kota madiun menjadi lebih baik lagi.
“Untuk itu, hendaknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun nantinya tetap melanjutkan visi misi paslon BaRis Jilid II. Minimal program kerja kedepannya tetap mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dengan harapan Kota Madiun bisa meningkat minimal kesejahteraan lebih baik lagi,”kata Wali Kota Sugeng Rismiyanto berharap.
Sedang Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd yang dimintai komentar terkait ditetapkan paslon Maidi-Inda Raya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, mengatakan, bersyukur kasus sengketa pilwakot Madiun di tolak oleh MK sehingga permasalahannya sudah berakhir dan sekarang ini (Senin13/8) telah ditetapkan oleh KPU Kota Madiun paslon Maidi-Inda Raya terpilih sebagai pemenang dalam pilkada beberapa waktu lalu.
“Karenan itu, diharapkan Mmaidi dan Inda raya sebagaai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun saaegera mempersiapakn diri melaksanakan tugas kerjanya sebagaimana janji-janjinya dalam kampanye saat macung sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun tersebut,”pinta Ketua DPRD Kota Madiun Istono.
Menurut Ketua DPRD Kota Madiun Istono, dalam melaksanakan tugas kerjanya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hendaknya tetap melanjut program kerja seperti dalam visi dan misi paslon BaRis Jilid II yang berahkir April 2019 mendatang. “Lebih baik lagi apabila .Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun menindaklanjuti RPJM BaRis Jilid II dalm program kerja akan lebih baik. Masalahnya, rencana pembangunannya bisa kesinambungan dengan harapan dapat lebih mensejahterakan masyarakat di Kota Madiun,”pungkas Istono. [dar]

Tags: