Majelis Hakim Tipikor Surabaya Minta JPU Segera Periksa Sekda

Kusnin, mantan Kadisnakertrans Kab Situbondo saat digiring petugas Kejaksaan ke Rutan Situbondo. [sawawi/bhirawa].

(Kasus Korupsi DBHCT Disnakertrans Situbondo)

Situbondo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Situbondo diminta segera memeriksa secara khusus Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo Syaifullah, terkait penyerahaan uang Rp 150 juta di ruang kerjanya.
Kabar ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) Disnakertrans Situbondo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kuasa Hukum mantan Kadisnakertrans Kabupaten Situbondo Kusnin, Usman SH, mengatakan, saat dihadirkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, Sekda Syaifullah diminta memberikan keterangan di luar pokok perkara dugaan korupsi DBHCT.
Saat itu, sebut Usman SH, Syaifullah diminta kesaksiannya soal penyerahan uang kepada seseorang berinisial AG di ruang kerjanya.
“Itu karena penyerahan uang sempat dipungkiri Sekda saat di persidangan. Sehingga majelis hakim memerintahkan JPU mengagendakan pemeriksaan Sekda dan pria berinisial AG,” jelas Usman SH.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dugaan korupsi DBHCT terjadi pada anggaran tahun 2014. Kala itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menerima bantuan bagi hasil cukai sebesar Rp 992 juta lebih. Dana tersebut selanjutnya dipergunakan untuk membangun infrastruktur saluran irigasi di empat Desa. Setiap Desa menerima bantuan sekitar Rp 245 juta.
Namun dalam pelaksanannya, Inspektorat Pemkab Situbondo justru menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp225 juta. Selain menyeret mantan Kepala Disnakertrans Kusnin, kasus tersebut juga menetapkan tiga terdakwa lain. Diantaranya seorang mantan Kasi di Disnakertrans serta dua orang kontraktor.
Di sisi lain, praktisi hukum di Situbondo Supriyono SH MHum meminta Kejaksaan Situbondo harus cepat mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang ditengarai terlibat dalam kasus korupsi DBHCT.
Kejaksaan, lanjut Dosen Ilmu Hukum Unars Situbondo itu, sebenarnya terlambat untuk mengusut adanya penyerahan uang 150 juta tersebut.
“Itu karena sebelumnya disebut-sebut uang itu diberikan terdakwa Kusnin di ruang Sekeretaris Daerah,” ungkap Supriyono.
Masih kata Supriyono, jika penyerahan uang itu benar tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), patut kiranya dan diduga ada pihak lain yang terlibat.
Itu karena, sambung dia, ada bukti penyerahan uang yang diduga hasil korupsi dalam progam kegiatan DBHCT di Disnakertrans Situbondo.
“Buktinya para majelis hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya memerintahkan jaksa, untuk mendalami penyerahan uang tersebut secara khusus,” terang Surpriyono.
Supriyono juga meminta Bupati Dadang Wigiarto, secepatnya memanggil Sekda untuk memberikan penjelasan kasus tersebut karena sudah terkuak di dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. [awi]

Tags: