Majelis Hakim Tolak Gugatan Pasien ke Klinik Mata Surabaya

Ketua tim kuasa hukum tergugat dr Moestidjab, Sumarso saat dikonfirmasi, Kamis (12/3). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan pasien operasi katarak, Tatok Poerwanto, warga Jl Ubi, Surabaya terhadap oknum dokter Klinik Mata Surabaya, dr Moestidjab.
Ditolaknya gugatan tersebut berdasarkan putusan bernomor 415/Pdt.G/2019/PN.Surabaya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan Selasa (10/3). Dalam pertimbangannya, Hakim menilai dr Moestidjab tidak bersalah dalam menangani operasi katarak. Serta, klinik yang terletak di Jl Jemursari, Surabaya ini, dinilai telah sesuai dengan prosedur penanganan medis dan tidak menimbulkan akibat rusaknya selaput mata pasiennya tersebut.
“Menolak gugatan penggugat seluruhnya,” kata Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya.
Hakim anggota pun kompak menilai tindakan operasi yang dilakukan dr Moestidjab tidak melanggar kode etik. Pertimbangan itu senada dengan keterangan ahli dari Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) cabang Surabaya yang diperdengarkan pada agenda sidang sebelumnya. Ahli secara tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dr Moestudjab telah sesuai dan tidak melanggar kode etik.
Gugatan yang diajukan oleh Tatok Poerwanto ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Ia menilai operasi katarak yang dilakoninya tidak berhasil bahkan berakibat rusaknya selaput matanya.
Terpisah, ketua tim kuasa hukum tergugat, Sumarso saat dikonfirmasi membenarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim diatas. “Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena klien kita dalam menjalankan profesi sebagai dokter, telah sesuai dengan standar profesi medis,” kata Sumarso ditemui Kamis (12/3).
Sumarso mengaku dengan putusan tersebut, membuktikan, apa yang dituduhkan selama ini, dan dipublikasikan melalui media masa, adalah tidak terbukti dan tidak benar.
“Kendati ada gugatan tersebut, hingga saat ini, masyarakat tetap mempercayakan penanganan masalah keluhan matanya kepada Klinik Mata Surabaya. Bahkan saat ini terbukti tidak menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Diceritakan Tatok sebelumnya, peristiwa ini bermula pada 28 April 2016. Saat itu dia datang ke Surabaya Eye Clinic, Jalan Jemursari 108, untuk mengobati penyakit katarak di mata kiri.
Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun, pascaoperasi, bapak tujuh anak ini tidak merasakan ada perubahan. Malah mata kirinya makin sakit dan nyeri. ”
Kemudian Tatok disarankan operasi kembali. Pada operasi kali kedua ini tidak di klinik, tapi di Graha Amerta, RSUD dr Soetomo, Surabaya dengan alasan peralatan medis di sana (Graha Amerta) lebih lengkap. Tatok pun menjalani operasi kedua pada 10 Mei 2016. [bed]

Tags: