Maju Tak Gentar Membela yang Bayar, Hariyanto: Laporkan ke Kami

Surabaya, Bhirawa
Maju Tak Gentar Membela yang Bayar. Idiom ini mengemuka dari salah satu penanya peserta diskusi yang bertajuk Peran Advokat dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Peradilan (23/1/2020).
Dalam diskusi ini, salah satu penanya bernama Fariz mengemukakan skeptisismenya terkait penegakan hukum. Menurutnya advokat kerap kali hanya membela dan mendampingi masyarakat yang berkecukupan secara materi. Sehingga kesannya advokat hanya mau bekerja jika kliennya memiliki cukup uang.
Ketua DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Surabaya, Hariyanto, menangkal anggapan itu dengan menjelaskan tentang pedoman profesi advokat. Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara berkewajiban untuk memberikan pendampingan hukum juga kepada masyarakat miskin dengan cuma-cuma.
“Advokat punya kewajiban membela siapapun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, baik itu secara profesional, maupun yang gratis atau prodeo, pro bono,” ujar Hariyanto di tengah-tengah diskusi. Pria yang juga aktif sebagai dosen terbang di beberapa perguruan tinggi ini juga menyatakan sudah menerapkan aturan ini sejak lama.
“Jadi kalau di tempat kami, kami wajibkan pro bono. Itu wajib, semua advokat harus merealisasikannya. Kalau ada anggota kami yang memilih-milih klien karena ketidak mampuannya, laporkan saja ke kami,” tegas Hariyanto yang akrab juga disapa Cak Har ini.
Selain Hariyanto, diskusi yang berlangsung di kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya ini juga berisi pemaparan temuan kasus korupsi di lembaga peradilan yang dipaparkan Abdul Wachid Habibullah selaku direktur LBH Surabaya.
Menurut Wahid, pihaknya beberapa kali menemukan ketidak lancaran dalam mendampingi perkara. Hal itu diakibatkan beberapa hal, terutama pemberian biaya administrasi yang kerap kali tidak sesuai dengan aturan. “Sampai kami juga pernah mengajukan somasi ke Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Wachid.
Diskusi ini menitik beratkan peran advokat dalam mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum. Mafia peradilan dianggap menjadi bagian yang harus dihadapi advokat dalam proses kerjanya. “Selain sebagai upaya menekan angka judicial coruption, juga dalam rangka melindungi hak hukum masyarakat,” tutup Wahid. [geh]

Tags: