Maksimalkan Reses, DPRD Kabupaten Kediri Pantau Penanganan Covid-19

Kabupaten Kediri, Bhirawa
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara normatif mengamanahkan setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat secara rutin berkala sebanyak satu kali setiap masa persidangan.

Untuk itu pada awal bulan Juli 2021, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya masing-masing.

Dengan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat tentang PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali hingga tanggal 20 Juli 2021 yang dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran covid-19, maka seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sepakat melaksanakan kegiatan reses pada masa persidangan ini hanya melalui kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) secara perorangan, serta tidak mengadakan pertemuan dengan konstituen karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

“Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur meskipun dalam suasana PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, kegiatan reses DPRD pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 di awal bulan Juli 2021 ini berjalan baik dan lancar, karena semua Anggota DPRD Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan reses benar-benar patuh dan taat pada himbauan pemerintah untuk menjalankan protokol pencegahan penyebaran covid-19, yaitu dengan tidak menggelar pertemuan dengan konstituen, selalu menggunakan masker dan menerapkan social distancing di setiap lokasi yang dikunjungi selama reses.

Lebih lanjut kata Dodi, “Bahkan banyak anggota DPRD pada saat reses kemarin fokus memantau penanganan covid-19 di Daerah Pemilihannya masing-masing, dengan turut serta membagikan masker, desinfektan, maupun bantuan dalam bentuk lainnya kepada masyarakat guna membantu mencegah penyebaran covid-19,” terang Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri.

Senada dengan Ketua DPRD, Pimpinan DPRD lainnya Drs. H. Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri juga menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan dirangkum dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri selaku pihak eksekutif.

“Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan pada kegiatan reses ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui rapat paripurna DPRD untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah,” terang Sentot Wakil Ketua DPRD. [van.adv]

Tags: