Mal Pelayanan Publik 4 Instansi Diresmikan Menteri PAN – RB

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN-RB) Asman Abnur saat meresmikan Mal Pelayanan Publik yang digagas Pemkot Surabaya, Jumat (6/10). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya meresmikan Mal Pelayanan Publik yang dihuni empat  instasi, di antaranya Pemkot Surabaya, Polrestabes Surabaya, DJP Kanwil I Provinsi Jatim dan PDAM.
Peresmian ini disaksikan secara langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN-RB) Asman Abnur di gedung eks Siola kawasan Surabaya Pusat, Jumat, (6/10) kemarin.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, penandatanganan MoU penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan bentuk sinergi dengan empat instansi terkait untuk memudahkan warga Surabaya dalam mengurus segalam macam bentuk perizinan.
“Mal perizinan yang baru ini diperuntukkan bagi warga yang ingin mengurus segala macam pelayanan publik mulai dari pengurusan SKCK, SIM dan Surat Tanda Laporan Kehilangan di kepolisian, lalu pelayanan DJP Kanwil I Provinsi Jatim untuk mengurus membuat NPWP dan membayar pajak, pelayanan PDAM, pelayanan kependudukan, seperti KTP, akta kelahiran, pindah datang, perizinan ketenagakerjaan dan perizinan perdagangan,” terang Risma.
Konsep dari pusat pelayanan perizinan terpadu ini, dipusatkan dalam satu tempat yaitu di Siola. Menurutnya, dengan adanya tambahan perizinan, maka pelayanan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) tersebut akan memberikan banyak kemanfaatan bagi warga Kota Pahlawan yang mengurus perizinan.  “Total ada 164 perizinan dari 21 OPD Pemerintah Kota Surabaya ada di sini,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN-RB) Asman Abnur menuturkan tujuan dibuatnya mal perizinan untuk mengubah sistem pelayanan yang sebelumnya dikeluhkan pekerjaannya, kini menjadi lebih cepat dengan menggunakan sistem elektronik bernama e-Goverment.
“Ke depan, program ini akan menjadi ciri khas pemerintah Indonesia,” tegas Asman.
Dikatakannya pelayanan publik yang diresmikan di Surabaya merupakan wajah pelayanan publik Indonesia ke depan. Artinya, semua pelayan dan pengurusan tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan terintegrasi antara perizinan daerah maupun pusat menyatu dalam satu gedung.  “Jadi masyarakat dimudahkan dalam hal pelayanannya dan warga tidak perlu lagi datang ke tempat, cukup melalui online saja maka semua urusan beres di satu tempat saja,” jelasnya. [dre]

Tags: