Malam Tahun Baru Kendaraan Masuk Surabaya Dibatasi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan tentang pembatasan kendaraan saat malam Tahun Baru 2019, Kamis (27/12). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Mengantisipasi terjadinya konvoi di jalan dan kepadatan volume kendaraan saat malam pergantian Tahun Baru 2019 di Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya melakukan pembatasan volume kendaraan yang hendak masuk ke Kota Surabaya.
“Akan dilakukan pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Surabaya. Jadi, bukan tidak boleh ke Surabaya. Tapi saya mengimbau masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun di Kota Surabaya, silakan datang lebih awal,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan usai meninjau Jalan Gubeng Surabaya, Kamis (27/12).
Rudi menjelaskan, terkait waktu pembatasan kendaraan, pihaknya mengaku menyesuaikan situasi. Artinya, ketika terjadi kepadatan volume kendaraan, maka akan dilakukan pembatasan. Hal itu dilakukan untuk memberikan ruang gerak. Karena nantinya semua ruas jalan dan tempat-tempat tertentu sudah dipadati oleh kendaraan. Bahkan susah untuk mencarikan solusi mengatasi kepadatan volume kendaraan.
“Bagaimana caranya kita menjamin keamanan dan memberikan rasa nyaman di Kota Surabaya. Terutama bagi masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun,” ucapnya.
Ketika Surabaya sudah dipadati oleh kendaraan, sambung Rudi, kendaraan yang dari luar kota akan dibatasi masuk ke Kota Surabaya. Pembatasan ini dilakukan juga di lokasi-lokasi perayaan malam pergantian tahun. Pihaknya mencontohkan, seperti di depan kantor Gubernur Jatim yang akan diadakan acara oleh Pemerintah Tingkat 1. Dan juga di Tugu Pahlawan dan di Taman Bungkul yang sering digunakan untuk menunggu pergantian malam tahun.
Di tempat itu, masih kata Rudi, polisi akan melakukan pengaturan-pengaturan. Pertama, pengaturan tempat parkir. Karena kalau tidak tertib akan terjadi kepadatan dan kemacetan. Kedua, pembatasan kendaraan masuk wilayah tersebut. Ketiga, jalan-jalan utama yang potensial digunakan jalan bagi masyarakat, maka dilarang untuk menutup jalan.
“Misalnya di Jalan Darmo ada empat lajur, ya tidak ke empatnya digunakan untuk berhenti. Satu lajur saja saat mendekati detik-detik pergantian tahun kita perbolehkan. Tetapi lajur yang lain harus lancar,” tegasnya.
Tak hanya pembatasan kendaraan bermotor, pihaknya juga rutin melakukan razia minuman keras (miras) jelang Tahun Baru 2019. Dan juga razia knalpot brong. Rudi memastikan siapapun yang terbukti menggunakan knalpot brong, akan ditindak. Pihaknya pun sudah melakukan razia knalpot brong jelang pergantian tahun.
“Penindakan knalpot brong dan razia miras sudah dilakukan. Nantinya di pintu masuk Kota Surabaya sudah kita tempatkan personel untuk merazia knalpot brong dan pembatasan kendaraan bermotor,” pungkasnya. [bed]

Tags: