Malang Anyar Bakal Limpahkan Kejaksaan-KPK

9-sup-mkKab Malang, Bhirawa
Dalam sidang ketiga Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Malang, Kamis(21/1), MK memutuskan untuk menolak melanjutkan (dismissal) gugatan yang diajukan oleh paslon Dewanti-Masrifah atau Malang Anyar.
MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015. Dalam pasal itu diatur tentang selisih suara, dimana paslon yang dapat mengajukan permohonan ke MK adalah yang memiliki selisih 2 persen sesuai jumlah penduduk di provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk kabupaten Malang, selisih yang dipersyaratkan adalah 0,5 persen sesuai jumlah penduduk kabupaten Malang yang jumlahnya 2,6 juta jiwa lebih. Padahal selisih suara antara paslon nomor 2 Dewanti – Masrifah dengan paslon 1 Rendra – Sanusi sesuai perhitungan MK sebesar 13,5 persen.
Oleh karena itu, dalam putusannya yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat, gugatan Malang Anyar diputus dismissal karena selisihnya melampaui ketentuan pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Malang Anyar mengaku kecewa dengan keputusan yang diambil oleh MK tersebut.
Karena menurut mereka, pokok perkara dalam tahapan sidang MK tidak dijadikan sebagai bahan pembahasan.
“Jelas kecewa, karena disini pokok perkara tidak diperiksa,” ungkap Togar Manahan Nero, kuasa hukum Malang Anyar kepada bhirawa usai sidang.
Untuk itu, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara terkait kepada Kejaksaan dan KPK.
“Memang disarankan dibawa ke aparat hukum yang lain, kalau di MK tidak bisa ya jelas kemana lagi kalau tidak ke kejaksaan dan KPK,” lanjutnya.
Untuk itu pihaknya beserta tim akan menyiapkan berkas-berkas terkait.
“Ya kami siapkan, dirapikan dulu formatnya, karena beda pengaduan ke MK dengan ke Kejaksaan dan KPK,” pungkas Togar. [sup]

Tags: