Malang Anyar Beberkan Politik Anggaran Incumbent

Kuasa hukum Malang Anyar saat mendaftarkan perkara di MK beberapa waktu lalu (supriyatno/bhirawa)

Kuasa hukum Malang Anyar saat mendaftarkan perkara di MK beberapa waktu lalu (supriyatno/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Tim kuasa hukum Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi (Malang Anyar) membeberkan politik anggaran yang dilakukan incumbent untuk memenangkan pilkada 9 Desember 2015 lalu dalam sidang Pendahuluan di MK, Jumat lalu (8/1).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Andi Firasadi SH MHum dan Ir Togar Manahan Nero, SH menyampaikan bahwa dalam Perubahan APBD 2016 yang disahkan 16 September 2015 tersebut incumbent Rendra Kresna sengaja membuat kebijakan anggaran yang menguntungkan dirinya.
Ada ratusan miliar rupiah anggaran yang ditambahkan di sejumlah pos anggaran untuk mengambil hati rakyat, khususnya proyek infrastruktur pedesaan, seperti jalan desa, jalan kampung dan drainase.
“Jalan-jalan tersebut dibiarkan rusak beberapa tahun dan baru diperbaiki sebulan terakhir menjelang waktu coblosan 9 Desember. Bahkan banyak proyek yang bahan materialnya baru didatangkan sehari menjelang coblosan dengan iming-iming akan dibangun jika Rendra Kresna menang di desa tersebut,” papar Togar.
Tak hanya jalan, baju seragam sekolah untuk siswa SD yang dialokasikan Rp 6 milyar baru dibagikan tanggal 7 dan 8 Desember.
“Para guru dan kepala sekolah mendatangkan orang tua siswa untuk mencoblos nomor 1. Ada juga murid yang menangis karena tidak diberi jatah seragam karena saat ditanya, orang tuanya ternyata akan memilih paslon nomor 2,” tegasnya. Oleh karena itu dalam petitumnya, kuasa hukum Malang Anyar meminta hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon 1 Rendra Kresna – Sanusi dan menyatakan paslon 2 Dewanti – Masrifah sebagai pemenang pilkada. Atau menyatakan suara paslon 1 tidak sah dan memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di kabupaten Malang yang diikuti oleh paslon 2 dan paslon 3.
Setelah ini, pada tanggal 13 Januari besok giliran pihak KPU kab Malang dan paslon 1 akan memberikan jawaban atas permohonan gugatan Malang Anyar. Kuasa hukum incumbent, Robikin Emhas, SH dkk menyatakan memahami gugatan paslon 2 dan siap untuk menyampaikan jawabannya.
“Perubahan APBD 2015 telah disahkan oleh DPRD sehingga kami menyampaikan fakta yang sebenarnya atas proses pengesahan yang dilakukan Bupati dan DPRD setempat,” kata Robikin.  Sementara itu, KPU akan memberikan jawaban atas seluruh proses pemungutan dan rekapitulasi suara pilkada kab Malang.
“Kami telah menyiapkan jawaban atas gugatan Malang Anyar,” tandas Ketua KPU Kab Malang, Santoko.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang George da Silva, Minggu (10/1) mengatakan, sidang terkait gugatan paslon Nomor Urut 2 selanjutnya akan  digelar MK pada Rabu (13/1) mendatang, dengan agenda untuk mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, pihak terkait paslon Nomor Urut 1, dan pihak pemberi keterangan Panwaslu Kabupaten Malang.
Putusan dijadwalkan MK pada tanggal 18 Januari 2016.  Ia menambahkan, jika kuasa hukum Dewanti-Masrifah beralasan, bahwa dalam Pilkada Kabupaten Malang 2015 incumbent Rendra Kresna dalam pencalonannya didukung dengan menggunakan dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hal itu tidak mendasar. Sebab, penggunaan dana tidak dibahas bersama antara Panitia Anggaran (Panggar) Pemkab Malang dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang.
“Lebih anehnya lagi, dalam Banggar tersebut yang menjadi Ketua Banggar dan Ketua DPRD berasal dari Fraksi PDIP sebagai pengusung paslon Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi,” tutur George. Pertanyaannya, lanjut dia, berarti paslon Dewanti-Masrifah tidak percaya pada Anggota DPRD yang ikut membahas Perubahan APBD 2015.  [cyn. sup]

Tags: