Malang Corruption Watch Kritisi Penetapan Perda Parkir Kota Batu

Salah satu titik penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum Kota Batu yang cukup ramai.

Kota Batu,Bhirawa
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum (PPTJU) berpotensi memunculkan masalah baru yang justru memperparah kondisi tata kelola parkir di Kota Batu. Karenanya Malang Corruption Watch (MCW) mengkritik keberadaan perda ini. Apalagi, menurut MCW penetapan  perda ini oleh DPRD Batu terkesan diam-diam pada 1 Januari 2020 lalu.
Pada awalnya, MCW menganggap keberadaan perda PPTJU ini menjadi penanda adanya upaya perbaikan tata kelola parkir oleh Pemkot Batu. Namun penetapan Perda ini ternyata belum melalui mekanisme yang baku. Karena, menurut MCW, Perda ini belum melalui kajian yang komprehensif untuk menjawab kendala yang ada.
“Karena itu pula penetapan Perda ini (tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum) berpotensi memunculkan masalah baru yang justru memperparah kondisi tata kelola parkir di Kota Batu,”ujar Badan Pekerja MCW, Nachil Iqbal saat ditemui Bhirawa di alun- alun Kota Batu, Kamis (9/1).
Dari kajian MCW, pendapatan sektor retribusi parkir di wilayah Kota Batu cukup rendah. Artinya, realisasi pendapatan retribusi parkir tersebut  tidak pernah mencapai target. Salah satu yang menjadi penyebab adalah maraknya parkir liar, dan banyaknya Jukir yang tidak memberikan karcis parkir. Selain itu banyak pula area parkir yang berada di tempat yang tidak semestinya dijadikan lahan parkir.
MCW menilai penyelenggaraan parkir di Kota Batu selama ini juga tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Yakni, Perda nomor 10 tahun 2010, terutama berkaitan dengan pemberlakuan tarif parkir. Di Perda nomor 10 itu berlaku tarif parkir di Kota Batu untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, mobil pribadi/pick-up Rp. 2000, serta minibus Rp. 5000. “Yang berlaku justru Rp. 2000 untuk motor dan kurang-lebih Rp. 3000 untuk mobil,” tambah Iqbal.
Meski begitu, pemberlakuan tarif parkir yang melampaui standar sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2010 ini sama sekali tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan PAD Kota Batu. Bahkan, dari data Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014-2018, trend realisasi retribusi parkir tepi jalan selalu stagnan bahkan cenderung menurun. Misal tahun 2014 dari target Rp 620.000.000 hanya terealisasi Rp 334.354.000 juta,
Kemudian di tahun 2017 dari target Rp 992.000.000 terealisasi Rp 347.883.000, dan tahun 2018 dari target Rp 1,5 miliar terealisasi Rp 317.913.000. Data ini memperlihatkan jika Pendapatan Retribusi Parkir tidak pernah memenuhi target.
Namun tiba-tiba publik dikagetkan dengan Penetapan Ranperda PPTJU oleh DPRD Kota Batu. Padahal, menurut MCW, publik tidak mengetahui latar belakang penetapannya baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Dan sepatutnya pula, pengesahan Ranperda Penyelenggaran Parkir di Tepi Jalan Umum ini harus menunggu pengesahan perda RTRW yang baru sebagai acuan,”pungkas Iqbal.(nas)

Tags: