Mamin Tak Layak Beredar di Pusat Jajan Kota Batu

Petugas gabungan saat melakukan razia dan pemeriksaan terhadap produk mamin layak jual yang ada di sejumlah Toko Pusat Oleh-Oleh di Kota Batu, Selasa (30/6) kemarin.

Petugas gabungan saat melakukan razia dan pemeriksaan terhadap produk mamin layak jual yang ada di sejumlah Toko Pusat Oleh-Oleh di Kota Batu, Selasa (30/6) kemarin.

Kota Batu, Bhirawa
Banyaknya kunjungan wisatawan di Bulan Ramadan yang barengi masa liburan sekolah, tidak diimbangi dengan pengawasan yang baik terhadap produk makanan-minuman (mamin) oleh pengelola Toko Pusat Oleh-Oleh (TPO). Dalam razia mamin oleh petugas gabungan kemarin (30/6), ditemukan puluhan produk mamin yang telah kedaluwara ataupun tak diberi tanggal kadaluwarsa maupun label halal yang sah. Akibatnya, produk tersebut terpaksa ditarik dari peredaran.
Razia mamin kemarin dilakukan petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Diskoperindag, Bagian Kesra, MUI, Satpol PP, dan BPMPT. Adapun sasarannya adalah sejumlah Toko Pusat Oleh-oleh (TPO) yang ada di Kota Batu. Di antaranya, TPO Brawijaya, Tanjung, Arofah, Lippo Plasa, dan toko di sepanjang jalan Raya Mojorejo.
“Selama bulan Ramadhan ini ditargetkan kita akan melakukan 7 kali razia. Dan razia kali ini adalah yang ketiga kalinya. Dan temuan mamin kadaluwarsa di Ramadhan kali ini lebih banyak daripada tahun sebelumnya,” ujar Kasie Farmasi, Mamin, dan Perbekalan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Batu, Eni Musfiratun, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan bahwa semua TPO di Kota Batu menampung produk mamin yang dibuat oleh industri rumahan yang ada di Kota Wisata ini. Ada sekitar 545 industri rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berada di bawah binaan Pemkot Batu, baik itu Diskoperindag maupun Dinkes. Hampir semua UKM ini memproduksi mamin khas Kota Batu. Misalnya, minuman sari apel, bakpia apel, keripik telo, krispi keju, dan stik ubi madu.
Dan dalam razia kemarin ditemukan puluhan mamin yang telah melewati batas kadaluwarsa. Selain itu juga ada produk yang tidak dilengkapi tanggal kadaluwarsa maupun label halal yang sah.
“Untuk halal tidak hanya menampilan lambing halal saja. Tetapi lambang halal yang dikeluarkan LPPOM MUI. Dalam lambang ini selain terdapat logo halal dibawahnya juga terdapat kode registrasi yang dikeluarkan LPPOM MUI,”tegas Sekretaris MUI Batu, Ahmad Faiz yang juga ikut dalam razia.
Petugas langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meminta pengelola toko untuk menarik mamin yang tak layal jual. Mulai dari mamin kadaluwarsa, tidak disertai tanggal kadaluwarsa, dan label halal MUI.
“Kita juga menemukan pemberian keterangan kadaluwarsa yang ditempel. Ini juga termasuk pelanggaran. Karena keterangan ini bisa saja diganti ketika masa kadaluwarsa dari makanan tersebut sudah habis,”jelas Eni.
Humas dari Toko Pusat Oleh-Oleh Brawijawa, Dian Kusuma Wardani, menyatakan dukungannya terhadap razia yang dilakukan petugas. Dan untuk adanya pelanggaran terhadap produk mamin di tokonya, Dian mengatakan akan segera menghubungi dan mengkorfimasi temuan itu ke pengirim dari produk mamin bersangkutan. Ia mengaku telah melakukan pengecekan terhadap mamin yang kadaluwarsa.
“Ketika batas kadaluwarsa sebuah produk tinggal seminggu bahkan sebulan, kita segera menariknya.Dan untuk temuan ini kita akan segera menghubungi pengirim dari produk mamin tersebut yang hampir semunya berasal dari UKM di Kota Batu,”ujar Dian.  [nas]

Tags: