Manager Area Operator Seluler XL Rampok Mini Market

Cornelius Prasetyo Kristian (31) bertopeng diapit petugas pelaku perampokan Mini Market Indomaret yang berada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Uteran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Sedang petugas menunjukan barang bukti berupa uang hasilan rampokannya.[sudarno/bhirawa]

Cornelius Prasetyo Kristian (31) bertopeng diapit petugas pelaku perampokan Mini Market Indomaret yang berada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Uteran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Sedang petugas menunjukan barang bukti berupa uang hasilan rampokannya.[sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Manager Area operator seluler XL Madiun, Cornelius Prasetyo Kristian (31), merampok Mini Market Indomaret yang berada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Uteran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Pelaku yang sudah bergaji Rp8 juta di perusahaannya ini, tergolong nekad saat menjalankan aksinya. Pasalnya, selain beraksi seorang diri, ia hanya berbekal pistol mainan saat melakukan perampokan.
Namun naas, meski sudah berhasil mendapatkan uang Rp30,622 juta, karyawan Indomaret curiga dengan ‘senjata’ pelaku yang bungkus kain. Beberapa karyawan kemudian melakukan perlawanan. Mengetahui korbannya melawan, pelaku yang saat datang hanya menggunakan sepeda motor Yamaha jenis Mio, berusaha melarikan. Tapi akhirnya dapat ditangkap oleh massa sebelum pelaku sempat menaiki motornya.
Kepada wartawan, pelaku mengaku nekad melakukan aksi perampokan karena mempunyai hutang sebesar Rp25 juta kepada temannya. Sedangkan gajinya yang sebesar Rp8 juta/bulan, habis untuk foya-foya. “Saya nekad merampok karena punya hutang Rp25 juta kepada teman saya. Gaji saya tiap bulan habis untuk foya-foya makan di tempat yang bergengsi,” terang Cornelius, kepada wartawan, kemarin.
Kapolsek Geger, AKP Basuki, mengatakan, selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa uang, turut pula diamankan sepeda motor Yahama Mio Nopol 6170 BU, yang digunakan pelaku. “Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa uang dan sepeda motor. Kalau kejadiannya, pukul 03.45 WIB Selasa dinihari,” jelas Kapolsek Geger, AKP Basuki, kepada wartawan, Kamis (6/8).
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. [dar]

Tags: