Manajemen Berkelit ,Ketua Dewan Anggap Kantor Gojek Bodong

Empat orang Perwakilan Manajemen Go-Jek Indonesia, menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya, Senin (22/8) kemarin. [gegeh bagus setiadi/bhirawa]

Empat orang Perwakilan Manajemen Go-Jek Indonesia, menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya, Senin (22/8) kemarin. [gegeh bagus setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji memastikan izin pendirian kantor transportasi berbasis aplikasi Gojek di Jalan Tidar tak berizin alias bodong. Pihak manajemen Gojek selalu berkelit ketika ditanya surat izin yang telah dikantonginya atas bangunan yang dibuat kantor. Manajemen Gojek Surabaya ini hanya memiliki izin domisili yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan setempat.
Di dalam ruang Banmus DPRD Kota Surabaya, Armuji memanggil langsung pihak manajemen Gojek, Senin (22/8) kemarin. Armuji pun sempat berang melihat ketidakjelasan yang disampaikan pihak manajemen Gojek.
Sebab, dari pemanggilan tersebut, pihak manajemen Gojek belum bisa memutuskan atas tuntutan driver Gojek beberapa hari yang lalu yakni penurunan honor driver. Selain itu, manajemen Gojek pun tidak bisa mengambil sikap atas tuntutan driver Gojek.
Awalnya, Armuji meminta pihak manajemen Gojek untuk menunjukkan surat-surat perizinan yang sudah dikantonginya. Namun, pihak Gojek sama sekali tidak membawa bukti surat perizinan. Manajemen Gojek hanya bisa memaparkan tanpa menunjukkan surat izin.
“Kami minta secara otentik surat-surat izinnya dan disampaikan ke kami. Kalau tidak ada berarti kantor yang anda tempati (Gojek) itu bodong. Saya yakin kantor itu bukan untuk kantor Gojek izinnya,” kata Armuji.
Menurutnya, selama ini transportasi secara online selalu tidak menunjukkan ketertiban. Ia menuding pihak manajemen Gojek hanya boneka saja lantaran tidak bisa menyatakan sikapnya. “Kalau dari pihak manajemen ini tidak bisa mengambil keputusan mending gak usah digelar rapat ini. Anda diundang juga tidak mendadak kan. Jadi sampeyan disini cuma boneka saja,” tegas Armuji.
Pertanyaan yang disodorkan Armuji pun dijawab pihak manajemen Gojek Hubungan Publik, Chandra. Ia mengatakan, untuk perizinan legalitas operasi masih dibahas di Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Namun, menurutnya, atas arahan dari Kemenhub dipersilahkan untuk tetap beroperasi. “Karena kenyataannya sangat membantu masyatakat,” katanya.
Chandra mengakui terkait perizinan pendirian Kantor Gojek di Jalan Tidar hanya mengantongi izin dari pihak Kelurahan berupa izin domisili untuk tempat usaha. “Kalau di Surabaya kami memiliki surat domisili dari Kelurahan. Tentunya Gojek ini masih belum ada di list di Dinas Perhubungan. Tapi, untuk tempat usaha sendiri kami sudah dapat dari Kelurahan,” jelasnya.
Untuk izin, lanjut Chandra, masih menunggu arahan dari pemerintah setempat. Sebab, pihaknya juga sudah berusaha mengurus di Disperindagin terkait izin gangguan (HO), namun belum ada tanggapan. “Jadi tidak bisa menutup begitu saja,” jawabnya.
Sementara, Perwakilan Gojek Indonesia dari Jakarta yang juga menhadiri rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Arnold juga menyatakan alasan Gojek menurunkan honor driver. “Kami melakukan penyesuaian tarif, ujung-ujungnya untuk menambah penghasilan mitra kerja kami (driver, red). Kami ini perusahaan aplikasi, kami harus melihat dua pihak, mitra kerja dan pelanggan,” katanya.
Arnold mengklaim, penurunan honor ini juga seiring kebijakan penurunan tarif bagi pelanggan. Dengan demikian, dampak secara ekonomis juga bisa dinikmati kedua belah pihak. “Kalau harga tarif turun, otomatis pelanggan akan semakin banyak order bagi driver,” ujarnya.
Salah seorang driver Gojek, Imam Anshori,  mengatakan, selama ini tidak pernah ada keluhan dari pelanggan Gojek soal tarif. “Kalau memang tidak ada, kenapa tarif harus dinaikkan? Apalagi ada aturan baru performa. Ini menyulitkan kami mendapatkan bonus,” ujarnya.
Beberapa driver lainnya juga mengeluhkan masalah akun driver Gojek yang ter-suspend. Padahal, mereka mengklaim tidak pernah melakukan kesalahan.
Tapi Arnold bersikeras mengatakan, akun yang ter-suspend tidak mungkin sebelumnya tidak pernah melakukan kesalahan. “Seperti yang dikatakan Pak Ketua (Armuji) tadi, pasti pernah yang melakukan kecurangan, atau kesalahan lain,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Daops Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Subagio Utomo menegaskan, perizinan angkutan memang belum diatur oleh Kementrian Perhubungan. Pihaknya terus mengimbau kepada driver Gojek saat bertemu dijalanan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di pedestrian karena mengganggu pejalan kaki. “Kami setiap hari operasi dilapangan masih banyak driver Gojek yang tidak tertib di jalan,” katanya.
Hearing sempat memanas, namun pihak Manajemen Gojek yang datang dari Jakarta itu mengatakan akan mengecek ulang akun driver yang ter-suspend. (geh)

Tags: