Manajemen Madisson Avanue Dilaporkan ke DPRD Surabaya

Perwakilan pembeli unit apartemen melaporkan manajemen Madisson Avanue ke DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/2).[andre/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Merasa tertipu oleh manajemen Apartemen Madisson Avanue di Jalan Jemursari, sekitar 25 perwakilan pembeli unit apartemen melaporkan manajemen Madisson Avanue ke Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji.
Ketua CMA (Costumer Madisson Avanue) Lantip Mutholli mengatakan, karena pihak Apartemen Madisson Avanue ingkar janji kepada konsumen, maka mereka melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan berharap Ketua Dewan membantu untuk mengembalikan hak konsumen.
”Hak kami agar unit room yang dijanjikan agar segera diberikan, karena kewajiban kami membayar juga sudah lunas,” ujarnya kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/2).
Lantip menjelaskan, pada saat pembelian unit room Apartemen Madisson Avanue 2016, dalam kontrak dijanjikan pada 9 Februari 2019 konsumen sudah serah terima unit room, namun sudah lewat hingga kini belum ada kepastian dari pihak pengembang.
Padahal, waktu proyek dimulai Januari 2016 sampai saat ini baru terbangun tujuh lantai, sementara unit room para user berada di lantai tujuh ke atas. Itu artinya, serah terima yang dijanjikan pada 9 Februari 2019 kemarin tidak dipenuhi oleh pengembang. ”Ini namanya wanprestasi dari pengembang Madisson Avanue,” tegasnya.
Lantip juga menjelaskan, rata-rata user sudah membayar Rp 300 jutaan per unit apartemen dimana janji serah terima pada Februari 2019 ini. Sementara ada 800 user, jika dikalikan nilainya bisa mencapai Rp 160 miliar lebih.
”Ini sudah bisa bangun sampai 25 lantai, tapi mengapa baru 7 lantai yang dibangun. Artinya pembangunan Apartemen Medisson Avanue mandek, sementara duit user tidak bisa kembali,” katanya.
User lainnya, Sujiono sudah membayar Rp 202 juta pada 2015 ke manajemen Apartemen Madisson Avanue, namun seperti user lainnya serah terima kunci belum juga terealisasi.
Tan Frans, juga salah satu user menambahkan, dirinya bahkan membeli tiga unit room dengan harga Rp 670 juta, namun sama sekali belum diserahterimakan seperti yang dijanjikan pengembang Madisson Avanue. ”Ini penipuan namanya,” ungkapnya dengan nada jengkel. [dre]

Tags: