Manfaat Dana Desa

Tak terbayangkan sebelumnya, pemerintahan desa bisa membangun jalan desa sampai sepanjang 123 ribu kilometer. Juga dibangun 6.500 unit pasar. Itu hasil kinerja realisasi Dana Desa selama empat tahun (per-November 2018 ini). Namun seyogianya tetap waspada, karena Dana Desa wajib dipertanggung jawabkan secara transparan. Tak beda dengan pelaksanaan APBN, dan APBD. Sudah banyak kepala desa (bersama pejabat kabupaten) terjerat kasus hukum penyelewengan anggaran.
Perdesaan telah nampak semakin maju. Selain jalan, dan pasar, juga telah terbangun pula 791 ribu meter jembatan, 28 ribu unit saluran irigasi, dan 1.900 embung (waduk kecil). Itu rekor pembangunan di desa yang spektakuler. Melebihi kinerja pemerintah propinsi Jawa Barat, maupun Jawa Timur, pada periode yang sama (selama 4 tahun). Misalnya, selama 4 tahun terakhir, di Jawa Barat maupun Jawa Timur tidak terdapat tambahan jalan (milik )propinsi. Di Jawa Timur, panjang jalan milik propinsi tetap 1.421 kilometer.
Prestasi spaktakuler pemanfaatan Dana Desa, masih ditambah dengan pembangunan non-fisik. Antaralain tambahan jaring Posyandu sebanyak 11.500 kelompok, sehingga kini sebanyak 30 ribu lebih. Serta tambahan lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sebanyak 18 ribu lembaga, kini menjadi 21 ribu lebih sekolah. Juga telah didirikan BUM-Des (Badan Usaha Milik Desa) sebanyak 21 ribu lebih.
Secara nasional tercatat sebanyak 74 ribu unit pemdes (pemerintahan desa) penerima DD. Jika rata-rata desa memperoleh Rp 1 milyar, maka hanya dibutuhkan sekitar Rp 74 trilyun. Namun tahun (2018) ini, pemerintah hanya merealisasi sebesar Rp 60 trilyun, sama dengan jatah Dana Desa tahun 2017. Pagunya sekitar 2,70% kekuatan APBN 2018. Hanya sedikit lebih besar (0,2%) dibanding nilai zakat kekayaan.
Pengucuran Dana Desa merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang (Pemerintahan) Desa. UU Desa pada pasal 79 mengamanatkan sistem perencanaan pembangunan desa dilaksanakan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang-des). Setiap Kepala Desa, diperlakukan seperti Kepala Daerah. Wajib menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahunan yang selanjutnya menjadi APB-Des.
Pemerintah berjanji, setiap desa akan menerima dana transfer (minimal) sebesar Rp 1 milyar. Secara bertahap kelak, desa (diharapkan) bisa turut menyokong pertumbuhan ekonomi. Namun berdasar evaluasi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, masih terdapat kendala dalam penyaluran. Masih banyak Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintahan Desa, belum siap. Karena belum menyelesaikan laporan pemanfaatan Dana Desa tahun sebelumnya.
Tidak mudah mencairkan Dana Desa dari kas negara. Pencairannya, ditransfer melalui rekening Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemkot, dengan persyaratan ketat, harus dipenuhi oleh Pemkab maupun Pem-des. Transfer dari pusat ke daerah dilakukan setelah Pemkab memenuhi tiga persyaratan. Yakni, telah mengesahkan Perda tentang Dana Desa, di dalamnya terdapat pasal pengaturan tentang alokasi Dana Desa. Serta RKA (Rencana Kerja Anggaran) wajib merinci dana bagi hasil.
Selain itu masih terdapat beberapa peraturan yang wajib dipahami, dan dipatuhi. Antaralain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa. Pada PP telah ditentukan prioritas penggunaan dana desa. Antaralain untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses sumber daya ekonomi. Pada tahap pencairan Dana Desa (tahun 2015), telah disediakan anggaran sebesar Rp 40 juta per-desa untuk pelatihan aparat desa.
Kemanfataan Dana Desa (dari APBN) merupakan potensi baru yang sebelumnya tak pernah diduga-duga. Tidak mudah menggunakannya, karena itu memerlukan pendampingan dan supervisi memadai. Diharapkan, Dana Desa akan mengurangi kemiskinan di perdesaan. Serta mempersempit indeks rasio ginie (kesenjangan ekonomi).

——— 000 ———

Rate this article!
Manfaat Dana Desa,5 / 5 ( 1votes )
Tags: