Manfaatkan DBHCHT Melalui Pelatihan, Tumbuhkan Tenaga Terampil Mandiri

Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar Wirawan Tono saat membuka Pelatihan Handycraft menggunakan DBHCHT 2017.

Kota Blitar, Bhirawa.
Manfaat Dana Bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) kembali dirasakan masyarakat Kota Blitar. Bertempat di Perum Pakunden Blitar puluhan orang perwakilan Kelurahan se-Kota Blitar mendapatkan pelatihan kerajinan Handycraft.
Sasaran pelatihan ini adalah para pencari kerja dan masyarakat, bahkan yang menarik pelatihan ini memanfaatkan bahan limbah yang didaur ulang sebagai bahan dasarnya.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar,  Wirawan Tono, mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ketrampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat.
“Sehingga melalui Pelatihan ini kita harapkan dapat mencetak tenaga kerja terampil yang muaranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Wirawan Tono.
Selain itu menurutnya pelatihan ini memang menggunakan bahan baku limbah seperti botol air mineral, koran, tas plastik yang sudah tidak terpakai. Ini juga merupakan bagian dari upaya riil untuk menggerakkan ekonomi kreatif dan ekonomi kerakyatan.
“Dengan sasaran utama pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja agar bisa menjadi wirausaha mandiri,” ujarnya.
Lanjut Wirawan Tono,  pelatihan yang dipruntukan bagi usia produktif ini dilaksanakan selama 25 hari, mulai tanggal 16 Mei hingga 10 Juni 2017 mendatang dengan tiga materi yang diberikan adalah pelatihan sulam pita, pelatihan rajut benang, dan pelatihan daur ulang sampah.
” Kami berharap melalui kegiatan Pembinaan dan Pelatihan ketrampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan ini,  akan tumbuh wirausaha mandiri baru yang saling bermunculan di Kota Blitar,” jelasnya.
Sementara sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua.
Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok illegal, dimana semua ini dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso, mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar,” kata Santoso.
Menurutnya rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya, diantaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Bahkan sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua.
Selama ini Pemerintah Kota Blitar juga telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Santoso menambahkan Pemerintah Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” pungkasnya. [htn.adv]

Tags: