Manfaatkan DBHCHT untuk Sarana Produksi Bagi IKM di Kota Blitar

Tampak Plt. Sekda Kota Blitar, Drs. Rudi Wijonarko, MSi didampingi Kepala Disperindag Kota Blitar, Drs. Muchson, MAP saat memimpin Rapat Koordinasi pemanfaatan DBHCHT 2015.

Tampak Plt. Sekda Kota Blitar, Drs. Rudi Wijonarko, MSi didampingi Kepala Disperindag Kota Blitar, Drs. Muchson, MAP saat memimpin Rapat Koordinasi pemanfaatan DBHCHT 2015.

Kota Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kota Blitar terus terpacu dalam mewujudkan  APBD Pro Rakyat. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), beberapa waktu lalu bertempat di Gedung Koesoemo Wicitro Kota Blitar sebanyak 160 pelaku IKM dikumpulkan untuk mendapatkan bantuan sarana produksi industri. Yaitu 12 kelompok usaha industri mikro dan kecil yang tersebar di Kota Blitar.
Muchson, Kepala Disperindag Kota Blitar, saat menyampaikan laporan menyebut bahwa bantuan ini lebih sebagai implementasi prinsip APBD Pro Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan dengan harapan untuk mendorong semangat dan gairah kerja para pelaku IKM dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar. Hal ini penting mengingat tahun 2015 adalah dimulainya pemberlakuan pasar bebas ASEAN yang konsekwensinya akan membawa pengaruh signifikan terhadap meningkatnya persaingan pemasaran produk dalam negeri, utamanya produk IKM Kota Blitar.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan pencerahan dan bimbingan manajeman kepada pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk calon penerima bantuan sarana produksi sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan daya saing produk baik di pasar lokal, regional, nasional, bahkan internasional”, jelas Muchson.
Sementara dalam rapat koordinasi, materi yang menjadi pembahasan adalah Pengelolaan Usaha Industri Kecil dengan fokus Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Produk IKM, dengan pembicara Eka Sulistyana dari AMPINDO Blitar. Sedangkan 12 kelompok usaha yang mendapat bantuan adalah: Kelompok Usaha Pengrajin Grafir dan Kaca, Kelompok Batik Surya, Kelompok Batik Melati, Kelompok Kerja Sedayu, Kelompok Penjahit Tirtonado, Kelompo Menjahit Yudit Collection, Paguyuban Home Industri Melati, kelompok Karya Manunggal, kelompok Usaha Konveksi kaos Anggrek, Kelompok Komunitas Kreatif Ki Sandalku, Kelompok Mebel dan Ukir Tanjung Lumintu, serta Kelompok Canting Cap Blitar. Masing-masing kelompok mendapatkan bantuan sarana produksi sesuai dengan usaha yang dikelola.
Dari tahun ke tahun, pengelolaan DBHCHT terus dievaluasi agar semakin besar nilai manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekonomi kerakyatan yang ada di Kota Blitar dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, khususnya undang – undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, pemerintah kota blitar mengelola DBHCHT diantaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha kita sinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau memiliki banyak manfaat apabila dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan peruntukannya serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana yang sumbernya dari masyarakat ini, sebagian besar pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat.
Secara terpisah, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Blitar, Mariyoto mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “ Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar”, kata Mariyoto.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Mariyoto menambahkan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, Masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” pungkas Mariyoto. [htn*]

Tags: