Mangkir Dipanggil Dewan, Pemilik PT Sipoa Terancam Dipanggil Paksa

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi A DPRD Jatim yang membidangi Hukum dan Pemerintahan merasa kesal dengan manajemen PT Sipoa Surabaya. Alasannya, manajemen pengembang apartemen di Sidoarjo tersebut tak memenuhi panggilan dari DPRD Jatim.
“Kami kecewa dengan pihak PT Sipoa karena tak memenuhi undangan kami,”ungkap Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/1).
Politisi asal Partai Golkar ini menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya akan menggelar rapat bersama untuk membahas terkait adanya pengaduan belasan calon pemilik apartemen SIPOA di Sidoarjo.
“Mereka mengadu ke kami karena merasa ditipu oleh pihak PT Sipoa karena apartemen yang mereka beli tak kunjung direalisasi. Lalu kami gelar pertemuan dengan mengundang semua pihak termasuk dengan pihak PT Sipoa, Polda Jatim, BPN hingga korban PT Sipoa bersama kuasa hukumnya. Namun, ternyata mereka tidak datang tanpa ada alasan jelas,”sambungnya.
Freddy mengatakan pihaknya akan menyusun kembali rencana pertemuan dengan pihak PT Sipoa dan pihak-pihak terkait. “Kami akan surati mereka lagi untuk kedua kalinya. Namun, jika nantinya tak datang kedua kali akan kami jadwal ulang. Dan jika tidak datang lagi melebihi tiga kali panggilan maka kami akan koordinasi dengan pihak Polda Jatim untuk pemanggilan paksa kepada pemilik PT Sipoa,”jelasnya.
Sekadar diketahui, Sipoa Group pada 2014 membangun apartemen murah dengan uang angsuran Rp 500 ribu/bulannya di Desa Tambak Oso Kecamatan Waru Sidoarjo. Namun sayangnya setelah tiga tahun berjalan sampai sekarang apartamen tersebut tak kunjung dibangun oleh pihak pengembang. Selain itu Sipoa Group memiliki proyek antara lain Royal Mutiara Residence, Surabaya Sipoa City, The Royal Crown Palace dan The Royal Business Park.
Sebelumnya sekitar 100 orang yang menjadi konsumen dan tergabung dalam paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) juga pernah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Mereka melaporkan Sipoa Grup selaku pengembang diduga melakukan penipuan dalam penjualan hunian apartemen. Selain itu, para korban membawa spanduk bernada protes kekecewaan karena janji Sipoa tak kunjung terealisasi.
Paguyuban itu sudah melakukan somasi ke Sipoa, tapi hal itu tidak digubris. Dalam kasus ini terdapat sekitar 300 korban dengan kerugian total senilai Rp 30 miliar.
Kemudian P2S menunjuk kuasa hukum dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Dian Purnama. Salah satu UKBH Unair Dian Purnama mengatakan, pihaknya memfasilitasi konsumen yang mayoritas dari kalangan menengah ke bawah supaya mendapat haknya kembali. Karena uang milik korban sudah banyak yang disetor, bahkan sudah ada yang lunas.
“Konsumen Sipoa yang tergabung dalam P2S juga berasal dari proyek Royal Mutiara Residence (RMR) 3 dan Royal Afatar World,” kata Dian.
Dian menambahkan, alasan konsumen awalnya tertarik untuk membeli Apartemen Sipoa di kawasan Tambak Oso Waru Sidoarjo, karena harga yang miring. Harganya per hunian mulai dari Rp 185 sampai 190 juta dan 210 juta. Selain itu, para konsumen tertarik lantaran juga ada kerja sama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Sidoarjo. [cty]

Tags: